MANOKWARI, Kabartimur.com – Gubernur Papua Barat Drs. Dominggus Mandacan, sebut belum ada petunjuk Kementrian dalam negeri terkait dengan penunjukan maupun rekomendasi Penjabat kepala daerah di Papua Barat, yang masa berakhirnya tahun ini.
Meskipun belum ada petunjuk terkait rekomdasi nama untuk Bupati dan Walikota, Gubernur menyebut, jika sesuai dengan aturan maka penjabat akan diiisi oleh pegawai dilingkup Provinsi Papua Barat yang pangkatnya memenuhi syarat.
“Kalau untuk mengisi jabatan sementara Bupati dan walikota, ialah pejabat eselon 2 yang ada di Provinsi yang kemudian ditugaskan untuk menjabat. Kalau untuk detail rekomendasi memang sampai saat ini belum ada” ujar Dominggus, aaat ditemui diruang kerjanya, Senin (31/1/2022).
Di Papua Barat sendiri terdapat 3 Kabupaten dan 1 kota yang masa jabatannya habis pada tahun ini, yakni Kota sorong, kabupaten sorong, kabupaten Maibrat dan kabupaten Tambrauw.
Setelah mendapatkan petunjuk Kemendagri, lanjut Gubernur, baru biaa diketahui apakah saya masih memiliki kewenangan untuk pengusulan nama penjabat Bupati dan Walikota, ataukah sudah merupakan kewenangan Karateker Gubernur Papua Barat nantinya.
” Memang untuk Kota Sorong, Kabupaten Sorong, dan Maybrat selesai masa jabatannya pada tanggal 22 Agustus dan untuk Kabupaten Tambrauw habis masa jabatannya pada 23 Mei. Kalau mengacu iniberarti lebih dahulu habis masa jabatan saya, makanya kita menunggu petunjuk,” terang Orang nomer satu di Papua Barat itu.
Seperti diketahui, Masa jabatan Gubernur Papua Barat jika mengacu pada tanggal pelantikannya yakni pada 12 Mei 2017, maka masa jabatannya akan berakhir pada 12 Mei 2022 mendatang. Hal ini berarti juga, jabatan gubernur akan diisi oleh karateker hinggal 2024 mendatang. (Red/TS)