Gubernur Minta Para Medis dan Tenaga Pendidik Berstatus ASN Harus Standby di Tempat Tugas

MANOKWARI- Gubernur Papua Barat meminta agar tenaga medis dan tenaga pendidik yang berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN) harus selalu siap dan ada di tempat tugas untuk melayani masyarakat.

Dikatakan gubernur, ketika seorang aparatur sipil negara diberikan surat keputusan penempatan tugas disuatu wilayah, maka ia wajib menjalankan tugasnnya dengan baik.

“kalau yang namanya ASN itu tidak ada pilihan lain, ditempatkan dimana, disalah satu sekolah, puskesmas bahkan pustu di wilayah terpencil, harus siap dan tetap menjalankan tugas.” kata Gubernur.

Meski demikian, tenaga medis dan tenaga pendidik yang berstatus ASN dan mengabdi serta bertugas di wilayah terpencil bisa saja diperbolehkan untuk meninggalkan tempat tugas jika ada hal yang mendesak, berkaitan dengan kesehatan mereka, ataupun berkaitan dengan situasi dan kondisi yang tidak memungkinkan untuk ASN tersebut tetap tinggal dan bekerja secara aman.

Baca Juga :   Tingkatkan Efisiensi Sistem Pembayaran Indonesia, BI Gelar Capacity Building

“Tapi harus dibicarakan dengan baik kalau ada masalah dan persoalan di tempat tugas, kalau merasa tidak aman atau terancam, harus bisa dikomunikasikan dengan kepala kampung, tokoh masyarakat, tokoh adat, pihak keamanan hingga pemerintah setempat” pungkas Gubernur. (AG)

Pos terkait