Pegaf,- Pemerintah Kabupaten Pegunungan Arfak dalam waktu dekat ini akan menerapkan 5 Peraturan Daerah (Perda).
Demikian disampaikan oleh bupati kabupaten Pegaf, Yosias Saroy, SH, MH, di Anggi, Kamis (4/7/2019)
Kelima Perda yang dimaksud adalah Perda No.15 Tahun 2018 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, Perda No.16 Tahun 2018 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan & Perkotaan, Perda No.17 Tahun 2018 Tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Perda no.18 Tahun 2018 Tentang Pajak Penerangan Jalan, dan Perda No. 19 Tahun 2018 Tentang Retribusi Ijin Trayek.
Diterapkannya 5 perda merupakan langkah yang ambil oleh pemerintah kabupaten Pegaf untuk menggenjot kontribusi Pendapatan Asli Daerah.
Untuk diketahui, 7 tahun setelah menjadi daerah otonomi baru, daerah ini belum memiliki PAD.
“Kita sebagai kabupaten baru yang membutuhkan kontribusi PAD, untuk meningkatkan kualitas pelayanan terhadap masyarakat,” kata Yosias.
Menindaklanjuti 5 perda tersebut, Yosias meminta kepada OPD teknis agar dapat memaksimalkan dan mengoptimalkan sumber-sumber PAD secara baik, sehingga masyarakat yang ada di 10 distrik dan 166 kampung dapat sejahtera dan merasakan pembangunan yang merata.
“Memang sudah lama, mungkin karena keterlambatan evaluasi di tingkat provinsi dan pusat. Sekarang kita siapkan perangkat-perangkatnya untuk menindaklanjuti,” ungkap bupati.
Langkah awal yang akan diambil, pemerintah kabupaten Pegaf akan bekerjasama dengan pihak Bank Papua, untuk menjadi sarana pembayaran pajak oleh wajib pajak.
“Semua kalau sudah siap segera akan diterapkan, supaya ada prestasi yang kita capai, karena selama ini kabupaten pegaf belum memberikan income bagi daerah. Dengan 5 perda ini kami sudah bisa memungut pajak dan menarik retribusi bagi warga pegaf,” tuturnya.
Hadir dalam kegiatan ini, Risat Alfons dan Benny Alvons dari badan pendapatan daerah kabupaten Manokwari sebagai narasumber sosialisasi tersebut.