Manokwari, kabartimur.com – Gabungan Fraksi DPRD Kabupaten Manokwari menyoroti ketidaksinkronan dan perbedaan pada struktur pendapatan dan belanja daerah dalam materi KUA-PPAS dengan dokumen APBD Perubahan Kabupaten Manokwari Tahun Anggaran 2023 yang diajukan pemerintah daerah.
Sorotan itu disampaikan anggota DPRD Manokwari, Suriyati Faisal saat menyampaikan hasil pandangan gabungan fraksi dalam rapat paripurna DPRD Manokwari tentang tanggapan fraksi terhadap APBD-P Kabupaten Manokwari T.A 2023, di ruang paripurna DPRD Manokwari, Jumat (29/9/2023).
Gabung fraksi berpendapat, ketidaksinkronan dan perbedaan pada dua dokumen tersebut, sangat signifikan dan menjadi persoalan krusial.
“Objek perbedaan itu antara lain estimasi pendapatan daerah pada materi KUA-PPAS sebesar Rp1,657 triliun lebih sementara pada buku APBD Perubahan sebesar Rp1,663 triliun lebih,” ujar Suryati.
Tidak hanya itu, estimasi objek Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada materi KUA-PPAS Perubahan sampai dengan akhir tahun akan mencapai Rp134 miliar lebih sementara pada APBD Perubahan tidak mengalami kenaikan dari APBD induk yang semula ditargetkan hanya sebesar Rp127 miliar lebih. Dengan demikian, mengalami penurunan sebesar Rp7 miliar lebih.
Kemudian, estimasi objek pendapatan transfer pada KUA-PPAS Perubahan sebesar Rp1,472 triliun lebih sementara pada buku APBD Perubahan sebesar Rp1,485 triliun, sehingga mengalami kenaikan sebesar Rp3 miliar lebih.
“Perbedaan yang sama juga terjadi pada gambaran struktur belanja daerah Kabupaten Manokwari. Objek perbedaan itu antara lain estimasi belanja daerah pada materi KUA-PPAS Perubahan sebesar Rp1,618 triliun lebih sementara pada buku APBD Perubahan sebesar Rp1,624 triliun lebih, sehingga mengalami kenaikan sebesar Rp6 miliar lebih,” sebutnya.
Lanjut, Suriyati, estimasi objek belanja operasional pada KUA-PPAS Perubahan sebesar Rp1,104 triliun lebih, sementara pada buku APBD Perubahan sebesar Rp1,110 triliun lebih, atau mengalami kenaikan sebesar Rp1 miliar lebih.
Estimasi objek belanja modal pada materi KUA-PPAS Perubahan sebesar Rp312 miliar lebih, sementara pada buku APBD Perubahan sebesar Rp310 miliar lebih, atau mengalami penurunan sebesar Rp2 miliar lebih.
“Estimasi objek belanja tidak terduga pada materi KUA-PPAS Perubahan sebesar Rp20 miliar lebih sementara pada buku Ranperda APBD Perubahan sebesar Rp18 miliar, sehingga mengalami penurunan sebesar Rp2 miliar,” beber Suryati.
Atas ketidaksinkronan dan perbedaan tersebut, gabungan fraksi meminta penjelasan dari Bupati Manokwari. (Red/*)