Dua institusi tak akur, pengurusan surat ranmor baru di Sultra ngadat, ada apa?

dipenda sultraKendari– Phak kepolisian, Direktorat lalulintas (Ditlantas) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), menuding jika adanya keluhan pelayanan yang didapatkan sejumlah min dialer, sub dialer dan dialer kendaraan bermotor (ranmor) diakibatkan keterlambatan penetapan pajak oleh Dinas Pendapatan Daerah Sulawesi Tenggara (Dispenda Sultra)..

Nah, hal itupun dibantah oleh Kasi Pajak Dispenda Sulta, Laode yang ditemui di ruang kerjanya, Senin (11/4).

“Tak benar apa yang diumbar institus lainnya yang menuding keterlambatan pelayanan khusus kendaraan baru dari pihak Dispenda Sultra. Logikanya, masa orang mau bayar pajak kami perlambat, malah kami menerapkan sistem pelayanan prima. semakin cepat bayar pajak, PAD Sultra kan bertambah,” jelas Kasi Pelayanan Pajak Dispenda Sultra.

Saat ditanya terkait dengan dugaan keterlambatan penetapan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) yang tak memiliki tabel harga ranmor baru, Tahun 2016, diakuinya.

Baca Juga :   Kabag Kesra Manokwari; Saat Ini Tidak Ada Pengumpulan Berkas Bagi Tenaga Honorer

“Saat ini kami memang belum memiliki tabel hilai jual kendaraan, karena pihak kementran belum mengeluarkan tabel untuk Tahun 2016.namun selama ini kami tetap menggunakan tabel Tahun 2015,” tambahnya.

Yang jelas menurut Laode, Dipenda Sultra tidak pernah mempersulit pihak dialer ranmor baru dalam melakukan pengurusan pembayaran pajak. Namun, diakui kendalanya kerap terjadi dalam proses registrasi identifikasi ranmor baru tersebut.

Megenai permintaan publik terkait disaukannya seluruh unit pelayanan regident di Samsat Kendari, Laode mengaku terkendala masalah listrik, sehingga hingga saat ini penyatuan unit dalam satu atap di Kantor Samsat Kendari ditunda.

Laporan: Zulkiflii

Pos terkait