WASIOR, Kabartimur.com – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Teluk Wondama, Papua Barat bersama Pemerintah Daerah resmi menyepakati Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.
APBD Kabupaten Teluk Wondama, Papua Barat Tahun 2026 ditetapkan sebesar RP979,52 miliar.
Penetapan APBD Tahun Anggaran 2026 dilakukan dalam rapat paripurna DPRK Teluk Wondama yang dipimpin Ketua DPRK Aplena Dimara di gedung dewan di Rasiei, Sabtu (29/11) malam.
Dalam sambutannya, Ketua DPRK menekankan kepada Pemkab Teluk Wondama agar mengelola dengan baik APBD Tahun Anggaran 2026 yang telah disepakati menjadi peraturan daerah sehingga dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Kabupaten Teluk Wondama.
“Sebagai mitra kerja pemerintah daerah, kami DPRK Teluk Wondama berkomitmen untuk mengawasi setiap program dan kegiatan pembangunan yang dijalankan seluruh organisasi perangkat daerah pada tahun 2026, untuk memastikan setiap program dan kegiatan memiliki dampak nyata bagi kehidupan orang Wondama, “kata Aplena.
Postur APBD Tahun 2026
Dalam postur APBD Kabupaten Teluk Wondama Tahun Anggaran 2026 yang telah mendapatkan persetujuan bersama, nilai pendapatan daerah direncanakan sebesar RP917,02 miliar.
Yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) RP35,04 miliar, pendapatan transfer RP878,98 miliar dan lain-lain pendapatan daerah yang sah RP2 miliar.
Selanjutnya belanja daerah tahun 2026 dianggarkan sebesar RP979,52 miliar. Terdiri dari belanja operasi RP731,93 miliar, belanja modal RP161,51 miliar serta belanja tak terduga RP3 miliar.
Juga belanja transfer atau belanja bantuan keuangan Rp 83,07 miliar. Sehingga terdapat defisit karena belanja daerah lebih besar dari pendapatan sebesar RP62,5 miliar.
Pinjaman Daerah 64 Miliar
Untuk menutupi defisit yang ada, Pemkab Teluk Wondama merencanakan pinjaman daerah ke Bank Papua sebesar RP64 miliar.
Bupati Teluk Wondama Elysa Auri dalam pidato pengantar nota keuangan RAPBD Tahun Anggaran 2026 mengatakan, APBD Teluk Wondama tahun 2025 dan 2026 menghadapi tekanan dan beban fiskal yang berat sebagai akibat dari kebijakan efisiensi sesuai Inpres Nomor 1 Tahun 2025.
Juga karena adanya pemotongan dana transfer daerah (TKD) yang cukup signifikan mencapai 26 persen dari total TKD tahun 2025. Selain itu, Pemda juga harus membayar utang belanja tahun 2024 yang mencapai RP76,508 miliar lebih.
Termasuk penyediaan anggaran untuk membiayai berbagai hal untuk mendukung Perayaan Satu Abad Peradaban Orang Papua pada 25 Oktober 2025.
“Oleh karena itu untuk menutup defisit anggaran dalam rancangan Perda tentang APBD Tahun anggaran 2026 sebesar RP64 miliar, maka harus ditutup dari pembiayaan utang berupa pinjaman daerah, mengingat potensi sisa lebih perhitungan anggaran tahun 2025 tidak memungkinan untuk menutup defisit anggaran, “jelas Auri.
Bupati menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota DPRK Teluk Wondama yang telah membahas dan mencermati materi RAPBD Tahun Anggaran 2026 sehingga bisa disetujui menjadi peraturan daerah.
“Saya juga mengajak semua elemen masyarakat Teluk Wondama ikut berperan mengawal APBD Tahun Anggaran 2026 sehingga benar-benar bisa dilaksanakan dengan baik dan penuh tanggung jawab, “kata Auri. (Nday)






