DPRD Paripurnakan Pengusulan Pemberhentian dan Pengangkatan Bupati Manokwari

MANOKWARI — Berdasarkan pasal 79 ayat 1 uu nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah dan surat Plh Bupati Manokwari nomor 130/474 tanggal 28 April 2020 perihal pengusulan  penetapan pemberhentian Kepala  Daerah  dan kutipan akta  kematian  nomor 9202-KM-29042020-0001 bahwa di Manokwari telah meninggal dunia Demas Paulus Mandacan, maka dengan itu DPRD mengumumkan pemberhentian dengan hormat Alm. sebagai Bupati Manokwari masa bhakti tahun 2016-2021.

Adapun pengumuman tersebut berdasarkan surat  yang dikeluarkan oleh DPRD Manokwari nomor 131/243/Setwan-DPRD/2020 tertanggal 14 Mei 2020.

Bacaan Lainnya

Sehubungan dengan meninggalnya Demas Paulus Mandacan  selaku Bupati Manokwari maka pihak legislatif bersama eksekutif  Manokwari menggelar rapat paripurna tentang penyampaian pengumuman dan  pengusulan pemberhentian  Bupati dan pengangkatan wakil Bupati sebagai  Bupati Manokwari  yang digelar melalui rapat paripurna di kantor DPRD Manokwari , Rabu (14/5/2020) yang dipimpin oleh ketua DPRD Manokwari  Yustus Dowansiba.

Baca Juga :   Dugaan Penimbunan BBM Subsidi, DPRD Manokwari Minta Oknum Aparat Bermain Ditindak

Rapat yang digelar tersebut  ditandai dengan  penyerahan SK dari ketua DPRD Manokwari kepada Plt Bupati Manokwari, Drs Edi Budoyo.

Selanjutnya DPRD mengusulkan kepada menteri dalam negeri melalui gubernur  Papua Barat sebagai Pemerintah Pusat di daerah berdasarkan surat yang bersifat penting bernomor  494/242/Setwan-DPRD/V/2020 yang ditembuskan kepada Menteri Dalam Negeri RI di Jakarta, Sekjen Kementrian Dalam  Negeri, Dirjen Otda Kementrian Dalam Negeri, dan Plh Bupati Manokwari.

Kepada wartawan, Plt Bupati Manokwari menyampaikan bahwa pengusulan  itu akan disampaikan  kepada Menteri Dalam Negeri  melalui Gubernur  untuk ditindaklanjuti.

Ditanya terkait dengan wakil Bupati nantinya  Budoyo menyebut bahwa  sesuai amanat uu nomor 2 tahun 2020 apabila pengisian kekosongan jabatan dibawah 18 bulan maka tidak perlu ada pengangkatan Wakil Bupati dimana masa kekosongan hanya tinggal 10 bulan.

Sementara itu Sekda Manokwari Ajabar Makatita berharap agar pengusulan melalui rapat paripurna  segera ditindaklanjuti  sehingga jabatan definitif Bupati terisi guna melaksanakan tugas demi kemajuan pembangunan di daerah ini

Baca Juga :   Terpilih Aecara Aklamasi, Patrix Barumbun Tandirerung (PBT) Menjadi Nahkoda Pemuda Toraja Indonesia Papua Barat

Rapat paripurna turut dihadiri oleh Sekda Manokwari, dan seluruh  pimpinan SKPD  (*/R)

Pos terkait