WASIOR – DPRD Kabupaten Teluk Wondama memberi catatan khusus terkait uang ‘buka pintu’ tanah Bandara I.S Kijne sebesar 2 miliar yang telah dibayarkan Pemkab kepada pemilik ulayat pada 2020 dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan, beberapa waktu lalu.
Lembaga legislatif itu mengingatkan Pemkab agar memperjelas peruntukkan dan ‘kedudukan’ uang buka pintu itu.
Apakah uang tersebut akan dihitung menjadi uang muka dari pembayaran ganti rugi tanah Bandara yang nantinya akan dibayarkan kepada pemilik hak ulayat atau di luar dari itu.
Hal itu penting untuk mengantisipasi adanya persoalan hukum yang timbul di kemudian hari ketika nanti pembayaran ganti rugi tanah Bandara dilakukan. Ini karena tanah lokasi Bandara baru di Mawoi, distrik Wasior sejauh ini masih dalam sengketa hukum.
“Dalam berita acara penyerahan uang 2 miliar itu, perlu saya tegaskan, saya pernah baca di situ hanya mencantumkan sebagai uang buka pintu. Tidak ada dalam berita acara bahwa apabila nanti kemudian nanti pembayaran tanah ini akan dikompensasi dengan uang muka tadi,” ucap Wakil Ketua DPRD H. Arwin dalam RDP yang berlangsung di ruang rapat utama kantor DPRD Teluk Wondama di Isei.
“Ini secara hukum agak memberatkan Pemda karena kenapa. dalam situ (berita acara) tidak dicantumkan, tidak ditegaskan bahwa uang 2 M itu yang namanya hanya uang buka pintu tetapi tidak ada ditegaskan akan dikompensasikan sebagai bagian dari pembayaran tanah Bandara, “lanjut Arwin.
Arwin menegaskan, DPRD secara kelembagaan tidak pernah diikutsertakan sehingga pihaknya tidak tahu menahu perihal uang buka pintu sebesar 2 miliar tersebut.
“Sampai saat ini eksekutif belum pernah berkonsultasi soal itu dengan DPRD. Tapi dalam penganggaran kita melihat ada 2 miliar itu. Dan selama ini untuk persoalan ini tidak pernah secara dinas (kelembagaan) kami terlibat,”ujar politisi PDIP itu.
Sebelumnya dalam RDP itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Simson Samberi menjelaskan, uang buka pintu sebesar 2 miliar merupakan kebijakan yang diambil Pemkab Wondama pada saat itu (periode kepemimpinan Bupati Bernadus Imburi) untuk mengatasi tarik ulur terkait tanah Bandara di Mawoi.
“Dan dan dana itu kami anggap menjadi bagian dari pembayaran harga tanah yang akan diakomodir dalam jumlah yang nanti kemudian disampaikan. Sekarang kita lagi atur dengan kedua belah pihak keluarga (pemilik tanah) untuk dilakukan mediasi guna mencari keptusan secara bersama-sama,” kata Soni, panggilan karib Kadin LH dan Pertanahan.
Soni mengatakan Pemkab Wondama sejauh ini masih menunggu keputusan hukum di tingkat banding terkait gugatan kepemilikan tanah Bandara I.S Kijne.
Seiring dengan itu Pemkab juga melakukan pendekatan secara adat juga secara kekeluargaan dengan para pihak yang bersengketa.
“Kita belum tahu keputusannya seperti apa tapi kami berharap tidak menjadi penghambat tapi menjadi sesuatu yang bisa menunjang kegiatan pengadaan tanah Bandara,”ujar Soni.
Untuk diketahui, pembangunan Bandara baru Kabupaten Teluk Wondama yang berlokasi di Mawoi, Kampung Dotir merupakan perintah langsung Presiden Joko Widodo sewaktu berkunjung ke Wasior untuk meresmikan Pelabuhan Wasior pada 2016.
Sejauh ini tahapan pengadaan tanah yang direncanakan seluas 280 hektar telah sampai pada konsultasi publik tahap II dan pengukuran lokasi sehingga tinggal menunggu penetapan lokasi oleh Gubernur Papua Barat.
Jika berjalan mulus ditargetkan pembukaan lokasi (land clearing) sudah bisa dilakukan pada 2022. (Nday)