MANOKWARI, Kabartimur.com- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Manokwari menetapkan 19 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang akan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Manokwari tahun 2022.
Penetapan Ranperda tersebut disampaikan melalui Rapat Paripurna DPRD Manokwari masa sidang II tahun 2022 tentang penetapan perubahan alat kelengkapan DPRD kabupaten manokwari tahun 2022 dan penetapan program pembentukan peraturan daerah kabupaten manokwari di ruang paripurna DPRD Manokwari , Rabu (25/5/2022).
Rapat paripurna dipimpin oleh oleh wakil ketua I DPRD Manokwari Norman Tambunan didampingi wakil ketua II DPRD Manokwari Bons Rumbruren yang dihadiri Bupati Manokwari Hermus Indou dan pimpinan OPD lingkup Pemda Manokwari.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Manokwari, Masrawi Ariyanto dalam penyampaiannya mengungkapkan Raperda yang ditetapkan merupakan usulan dari inisiatif Pemda Manokwari dan DPRD Manokwari yang kemudian dilakukan kajian bersama Bapemperda untuk dimasukan dalam Propemperda tahun 2022.
Masrawi menjelaskan, sesuai mekanisme penyusunan propemperda tahun 2022, yakni bapemperda menerima usulan propemperda dari komisi-komisi DPRD dan eksekutif selanjutnya Menyusun daftar prioritas propemperda tahun 2022, dan kemudian menyepakati propemperda tahun 2022 sebanyak 19 rancangan daerah .
Adapun 19 rancangan peraturan daerah yang telah disepakati di bapemperda terdiri dari 8 Raperda inisiatif DPRD kabupaten Manokwari tahun 2022 dan 11 Raperda inisiatif Pemerintah Daerah Kabupaten Manokwari yaitu;
Delapan Raperda inisiatif DPRD Kabupaten Manokwari yakni;
1. Raperda tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan; (1) Raperda tentang sistem keolahragaan di Kabupaten Manokwari; (3) Raperda tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat; (4) Raperda tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan;(5) Raperda tentang rencana tata ruang wilayah (RTRW) Kabupaten Manokwari; (6) Raperda tentang penyelenggaraan perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas; (7) Raperda tentang perlindungan hukum tenaga kerja lokal; dan (8) Ranperda tentang pengelolaan air limbah domestik.
Sementara Sebelas (11) Raperda inisiatif Pemerintah Daerah Kabupaten Manokwari tahun 2022 yaitu :
(1) Raperda tentang kesehatan ibu, bayi baru lahir, bayi dan anak bawah usia lima tahun;(2) Raperda tentang pajak daerah; (3) Raperda tentang retribusi daerah; (4) Raperda tentang pt. Mambruk karya mandiri (peseroda); (5) Raperda tentang pengendalian minuman beralkohol; (6) Raperda tentang retribusi izin tempat penjualan minuman beralkohol; (7) Raperda tentang retribusi persetujuan bangunan gedung; (8) Raperda tentang pemekaran Distrik Warmare, Distrik Prafi, Distrik Masni serta Distrik Manokwari Utara dan Distrik Aimasi, Distrik Mokwam, Distrik Masni Utara, Distrik Wasirawi serta Distrik Moruj Mega wilayah Kabupaten Manokwari; (9) Raperda tentang kabupaten layak anak; (10)Raperda tentang kebudayaan, pariwisata dan ekonomi kreatif di Kabupaten Manokwari; dan (11) Raperda tentang retribusi izin mempekerjakan tenaga kerja asing.
Masrawi mengungkapkan bahwa dalam pembentukan produk hukum daerah yang optimal, pada prinsipnya suatu perda dibuat menjadi payung hukum dalam melaksanakan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan sehingga harus berdasarkan suatu metode yang baku dan pasti. Selain itu juga, diperlukan tatanan yang tertib dalam penyusunannya, mulai dari tahap perencanaan hingga tahap pengesahan.
Sehubungan dengan itu, maka dibutuhkan penetapan kebijakan daerah untuk menjadi pedoman yang legalitas untuk lebih memberikan kepastian hukum dan melindungi hak-hak warga masyarakat Kabupaten Manokwari.(red)