MANOKWARI- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Manokwari menyampaiakn sejumlah rekomendasi terhadap penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) BupatiManokwari TA 2019, dalam Rapat peripurna DPRD Kabupaten Manokwari, selasa, 16 juni 2020.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Manokwari, Yustus Dowansiba dan dihadiri 18 anggota DPRD dari total 25 orang bersama sejumlah pimpinan OPD.
Ketua DPRD Manokwari , Yustus Dowansiba dalam penyampaiannya menyampaikan bahwa LKPJ tidak semata-mata dimakudkan untuk menemukan kelemahan dan kekurangan atas penyelenggaran pemerintah daerah, akan tetapi lebih ditekankan pada upaya memperoleh saran, masukan dan rekomendasi dari DPRD sebagai mitra kerja kepala daerah yang telah menjalankan fungsi pengawasan, mengkaji , monitoring di lapangan dan klarifkasi dari dinas terkait serta masukan dari unsur-unsur komisi terhadap seluruh proses pembangunan di Tahun Anggran 2019.
Oleh karena itu rekomendasi atau catatan DPRD terhadap LKPj Bupati yang telah disampaikan harus menjadi perhatian khusus dan ditindaklanjuti secara serius oleh seluruh perangkat daerah dalam rangka perbaikan penyelenggaraan pemerintahan di tahun berikutnya.
Pihak DPRD menegaskan kepada seluruh perngkat daerah untuk senantiasa meningkatkan kapabilitas dan kompetensi dalam mengoptimalkan pelayanan publik.
Yustus mengakui bahw secara subtansial LKPj bupati Manokwari Tahun Anggran 2019 telah memberikan informasi program dan kegiatan selama 1 tahun baik secara kualitatif maupun kuantitatif yang berupa keterangan dan data yang menjelaskan diantaranya adalah arah kebijakan umum pemda , pengelolaan keuangan secara makro, termasuk didalamnya komponen pendapatan dan belanja daerah serta penyelenggaraan urusan desentralisasi penyelenggaraan urusan tugas pembantuan dan penyelenggaan tugas umum pemerintahan.
Sementara itu, untuk mencapai sinergitas yang dimaksud, pihak DPRD berharap perhatian serius dari pemda untuk menindaklanjuti hal-hal yang belum diselesaikan dalam Tahun Anggaran 2019 agar dapat diakomodir dalam penyusunan APBD perubahan TA 2020 maupun APBD Induk 2021 sehingga dapat dimaksimalkan kegiatan-kegiatan prioritas yang langsung berhubungan dengan masyarakat.
Adapun sejumlah rekomendasi yang disampaikan oleh DPRD dibacakan oleh Ketua Pansus LKPj , Siswanto yakni dari komisi A memeberikan catatan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan , Dinas Kesehatan, Dinas Pariwisata.
Komisi B memberikan rekomendasi catatan kepada Dinas Perindakop dan UMKM, Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Bagian Kesra, , Bapenda, Dinas Pertanian dan Ketahan Pangan, Bagian Perekda, Dinasnakertrans, BPKAD.
Sementara Komisi C memberikan catatan kepada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman, Dinas PUPR, Dinas PKP, dan Dinas Sosial.
Menyikapi hal itu, Plt. bupati Manokwari, Edi Budoyo menyampaikan bahwa LKPj merupakan dokumen yang memuat hasil penyelenggaraan pemrintahan yang menyangkut pertanggungjawaban kinerja pemda selama 1 tahun anggran dan LKPj tersebut merupakan bagian dari proses evaluasi penyelenggaraan yang tentunya membutuhakn kerjasama pemerintah bersama pimpinan dan anggota DPRD Manokwari.
Dikatakan Budoyo, pihaknya bersyukur dan mengapresiasi semua pihak yang telah berpartisipasi memberikan kontribusi, khususnya kepada anggota DPRD Manokwari yang telah memberikan rekomendasi berupa catatan strategis baik saran maupun koreksi terhadap penyelenggraan urusan pemerintahan sehingga rekomendasi tersebut merupakan keputusan dalam rangka perbaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah kedepan.
Budoyo menyebut bahwa prioritas pembangunan kabupaten Manokwari Tahun 2019 diarahkan pada pencapaian target yang telah ditetapkan dalam Peraturan Bupati Manokwari Nomor 37 Tahun 2018 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) TA 2019 yakni mendukung kebijakan pemerintah pusat yaitu pro poor, pro job, pro growth, dan pro environment.
Menurutnya, hasil hasil pencapaian kinerja program yang dilaksaanakan di Tahun Anggaran 2019 merupakan relaisasi dari seluruh pelaksanaan kegiatan daerah berdasarkan rencana kerja pemerintah selama kurun waktu 1 tahun anggaran.
Dikatakan Budoyo bahwa pelaksanan pembangunan berdasarkan RKPD Tahun 2020 tidak dapat dilaksanakan secara optimal disebabkan adanya pandemi covid19 yang terjadi mengakibtakan perubahan mendasar terkait prioritas pembangunan daerah untuk menyelesaikan target dalam RPJMD 2016-2020.
” Apabila dalam penyelenggaraan pemerintahan hingga penyampaian LKPj TA 2019 terdapat kekurangan dan kekeliruan baik secara subsatnsi maupun redaksional laporan , saran dan masukan yang konstruktif sangat diharapkan sebagai bagaian dari perbaikan kinerja pemda dimasa mendatang,” pungkas Budoyo mengakhiri sambutannya. (*/R)