HALTIM,Kabartimur.Com – Fraksi bintang karya nasional keadilan rakyat Indonesia dan fraksi demokrasi amanat rakyat Indonesia DPRD menyatakan mendukung sepenuhnya enam rancangan peraturan Daerah yang diusulkan Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Timur.
Enam ranperda yang menjadi prakarsa Pemerintah daerah bakal dibahas naskah akademik seluruhnya di Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD untuk difinalisasi hingga mendapatkan persetujuan dan pengesahan DPRD.
Wakil Ketua I DPRD Halmahera Timur Djon Ngoraitji menyampaikan, alasan mengapa penting enam ranperda diusulkan Pemerintah Daerah. Pertama ranperda jaringan dokumentasi dan informasi hukum merupakan ranperda yang akan memudahkan masyarakat mengakses layanan hukum. Ini untuk memberikan kepastian hukum dan partisipasi publik dalam proses pembentukan kebijakan.
Ranperda penyelenggaraan kearsipan,” kata Djon, menjadi tulang punggung administrasi pemerintahan.
Dokumen dan arsip merupakan memori pemerintah daerah yang perlu dikelola secara baik, tertib dan sistematis. Karena arsip yang baik akan menunjang efisiensi birokrasi dan mencegah hilangnya jejak sejarah Daerah.
“Ranperda pengelolaan pasar merupakan denyut nadi perekonomian rakyat. Sehingga Ranperda ini diharapkan mampu menata pembangunan pasar yang lebih bersih, tertib dan berdaya saing. Peraturan yang jelas mengenai retribusi, kebersihan dan keamanan pasar akan menciptakan iklim usaha yang kondusif bagi para pedagang serta kenyamanan bagi pembeli,” katanya.
Politikus partai berlogo moncong tersebut mengemukakan, ranperda pengelolaan air limbah domestik, isu sanitasi dan pengelolaan lingkungan merupakan cerminan kemajuan suatu Daerah. Regulasi yang baik diharapkan mampu mencegah pencemaran lingkungan, mengurangi risiko penyakit dan menciptakan lingkungan pemukiman yang sehat dan nyaman bagi warga.
Ranperda pedoman penyerahan prasarana, sarana dan utilitas perumahan dan permukiman lanjut Djon, bisa menjamin fasilitas dasar seperti jalan, drainase, PJU dan fasilitas sosial supaya dikelola dengan baik oleh pemerintah agar dinikmati masyarakat.
Menurut Djon, ranperda perlindungan tenaga kerja lokal merupakan keberpihakan terhadap putra putri Halmahera Timur di tengah persaingan investasi. Maka perlu tanggung jawab Pemerintah untuk memastikan tenaga kerja lokal mendapatkan kesempatan yang adil dan perlindungan yang maksimal.
“Ranperda ini diharapkan dapat mengatur prioritas tenaga kerja lokal, meningkatkan kompetensi pekerja melalui pelatihan serta memastikan hak-hak normatif pekerja dapat terpenuhi dengan baik. Ini merupakan investasi jangka panjang untuk membangun sumber daya manusia yang unggul dan mandiri sehingga investasi yang masuk di Halmahera Timur dapat memberikan efek yang maksimal bagi kesejahteraan Masyarakat,” jelasnya.
Terpisah,Sodiq Efendi menambahkan secara teknis pokok-pokok enam ranperda yang diperkarsai pemerintah Daerah akan dibekali pada pembahasan rapat AKD DPRD bersama pemerintah Daerah untuk menyamai pandangan.
“Diperlukan pembahasan yang responsif, serius dan bertanggungjawab oleh DPRD dan Pemerintah Daerah atas usulan enam ranperda,” kata Sodiq, ketika menyampaikan pandangan fraksi pada paripurna DPRD setempat, Rabu, 2 Juli.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera tersebut menyatakan, ranperda perlindungan tenaga kerja lokal misalnya, sebagai wujud keberpihakan Pemerintah Daerah terhadap masyarakat di tengah perkembangan ekonomi dan iklim investasi yang semakin kompetitif.
Kehadiran regulasi ini dianggap sangat penting dalam rangka mengantisipasi gelombang investasi berskala besar yang saat ini sedang diarahkan masuk ke wilayah Kabupaten Halmahera Timur. Itu sebab menjadi alasan mengapa DPRD harus mendukung secara politik.
“Kami mencermati selama ini keberadaan investasir besar, termasuk di sektor pertambangan dan energi, belum secara optimal memberikan ruang kerja yang cukup bagi tenaga kerja lokal,” jelasnya.
“Kami juga mencatat belum tersedia data yang akurat soal komposisi, kompetensi, dan sebaran tenaga kerja lokal di Halmahera Timur yang seharusnya menjadi dasar perumusan kebijakan afirmatif. Ketimpangan ini berisiko menciptakan ketegangan sosial dan memperluas ketimpangan kesejahteraan antara masyarakat lokal dan pendatang,” sambungnya. (*).
Penulis : Aples