WASIOR – Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Teluk Wondama, Papua Barat memutuskan menolak permohonan DPC Partai Kebangkitan Bangsa agar mencabut berita acara penolakkan pengajuan bakal calon anggota DPRD yang dikeluarkan KPU Teluk Wondama.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang dugaan pelanggaran administrasi Pemilu di sekretariat Bawaslu Teluk Wondama di Miei, Wasior, Senin.
Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua Bawaslu Teluk Wondama Menahen B. Sabarofek, Bawaslu menyatakan menolak permohonan pelapor untuk seluruhnya.
“Menyatakan terlapor tidak terbukti secarah sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melanggar tata cara, prosedur atau mekanisme pada tahapan Pemilu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, “ kata Menahen.
Dengan demikian Bawaslu memperkuat keputusan KPU Wondama yang sebelumnya telah membatalkan pengajuan bakal calon anggota DPRD yang diajukan DPC PKB Wondama karena tidak memenuhi syarat.
Sidang yang dipimpin Ketua Bawaslu Wondama Menahen B. Sabarofek dihadiri Ketua DPC PKB Wahyudin sebagai pelapor dan dari pihak terlapor hadir Ketua KPU Wondama Monika Elsy Sanoi bersama dua komisioner lainnya Hanok Baransano dan Yulian Madiowi serta Sekretaris Hendri Purba.
Dengan putusan tersebut maka besar kemungkinkan PKB tidak memiliki calon anggota DPRD dalam Pemilu 2019 di Teluk Wondama. Partai besutan almahrum Gus Dur itupun terancam hanya akan menjadi penonton.
Ditemui usai sidang, Ketua DPC PKB Teluk Wondama Wahyudin mengatakan dirinya belum bisa memastikan apakah pihaknya menerima putusan tersebut atau akan melakukan upaya hukum lain.
Udin demikian panggilan karibnya menyerahkan sepenuhnya keputusan terkait hal itu kepada pimpinan PKB di tingkat provinsi maupun pusat.
“Apa nanti saran dari pimpinan saya akan tunduk dan taat. Upaya-upaya hukum lain nanti saya akan tunggu komando dari pimpinan saya baik dari DPW maupun DPP, “ ujar Udin. (Nday)