Distrik Manokwari Barat Gelar Pelatihan Aparatur Pemerintahan Kampung

MANOKWARI- Kedudukan kampung yang sangat strategis, sangat diharapkan  dukungan aparat kampung dalam mengisi, melaksanakan pembangunan di wilayah kampung masing-masing.

Untuk mencapai hal dimaksud, aparat kampung harus memiliki kemampuan, kapasitas yang memadai lebih khusus  bagi pengetahuan  terkait pengelolahaan dana kampung, sehingga dapat digunakan dengan biak dan benar.

Distrik Manokwari Barat  menggelar Pelatihan Aparatur Pemerintahan  Kampung dalam bidang manajemen pemerintah kampung Tahun 2019, dibuka oleh Wakil Bupati Manokwari, Drs Edi Budoyo di Balai Kampung Inggramui (27/9/2019).

“Diakui atau tidak, kemiskinan di kampung tidak sepenuhnya disebabkan faktor kemalasan akan tetapi hal itu lebih disebabkan masyrakat di kampung kurang menguasai akses dalam menambah ilmu, ketrampilan, modal, dan pengalaman untuk menggali sumber kehidupan yang dapat membebaskannya dari belenggu kemiskinan” ujar Budoyo dalam sambutannya.

Dijelaskan Budoyo, menurut UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa dan dijabarkan dalam Peraturan Pemrintah RI Nomor 43 Tahun 2014, desa/kampung harus lebih mampu memanfaatkan sumber daya lokal yang dimiliki untuk mewujudkan kesejateraan masyarakatanya sendiri terutama pemenuhan kebutuhan pokok.

Baca Juga :   Diduga Pelaku Yang Semprot Air Ludah Petugas Counter Batik Air Adalah Oknum Anggota DPRD dari Raja Ampat

Dengan semakin meningkatnya kapasitas aparatur pemerintah kampung dalam bidang manjemen pemerintahan maka akan ada  inflikasi positif terhadap aktifitas dan substansi yang dihasilkan dari proses yang lebih baik.

Olehnya itu, dengan tersedianya informasi dan pengetahuan  yang memadai akan menjadi titik awal bagi masing-masing aparatur kampung untuk belajar dan mengembangkan kemampuannya.

Karna itu diperlukan tindakan nyata  terhadap masalah manjemen pemerintahan kampung yang berfokus pada kapasitas  sumber daya aparatur pemerintah kampung dengan cara memberikan informasi dan pengetahuan yang relevan.

Dikatakan Budoyo, tujuan ditetapkannya peraturan tentang kampung adalah untuk mendorong prakarsa, gerakan , dan partisipasi masyarakat kampung untuk pengembangan potensi dan aset kampung guna kesejahteraan bersama, membentuk pemerintah kampung yang profesional, efisien dan efektif, terbuka serta bertanggungjawab, juga untuk meningkatkan pelyanan publik bagi warga masyarakat kampung guna mempercepat perwujudan kesejahteraan umum, meningkatkan ketahanan sosial budaya masyarakat kampung guna mewujudkan visi dan misi pemerintahan Kabupaten Manokwari.

Baca Juga :   Kementerian Agama Keluarkan Edaran, Selama Bulan Puasa, Salat Tarawih Dilaksanakan di Rumah

Budoyo, berpesan kepada peserta pelatihan aparatur kampung agar  memperhatikan hal-hal yaitu memahami tugas pokok  dan fungsi masing-masing  dan terus belajar memahami setiap peraturan perundang-undangan yang berlaku, meningkatkan kemampuan perangkat pemerintahan kampung, agar senantiasa mampu memberikan pelayan  secara efektif sesuai tuntunan masyarakat, penggunaan alokasi dana kampung agar transparan  dan disalurkan kepada yang berhak menerima, selanjuntnya tetap membuat pertangungjawaban  penggunaan  keuangan tersebut, agar terus memberikan pencerahan kepada masyarakat untuk pemilihan  kepala daerah yang sesuai dan yang terbaik bagi masyarakat kabupaten manokwari.

“Masyarakat desa/kampung yang mampu memelihara kesatuan sosial sebagai bagian ketahanan nasional, memajukan perekonomian masyarakat kampung serta mengatasi kesenjangan pembangunan nasional dan memperkuat masyarakat kampung sebagai subjek-subjek pembangunan,” harap Budoyo. (Ybr)

Pos terkait