HALTIM,Kabartimur.Com – Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) Provinsi Maluku Utara (Malut),melalui Dinas Perhubungan(Dishub)warning perusahaan perusahaan yang berada di wilayah Haltim secepatnya mengurus izin Analisis Dampak Lalulintas (Andalalin).
Kepala Dinas Perhubungan Dwi Cahyo mengatakan Dishub Haltim telah beberapa kali melakukan pengawasan ataupun monitoring di beberapa perusahaan baik itu perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan maupun perusahaan lain yang melintasi jalan nasional maupun kabupaten.
“Kami telah melakukan dua kali penyuratan untuk meminta semua perusahaan memiliki izin Andalalin,” Ujar Dwi saat dikonfirmasi.
Ternyata kata dia, Dari semua perusahaan yang ada di wilayah Halmahera Timur yang melintasi jalan nasional maupun Kabupaten itu hanya satu perusahaan yang memiliki izin Andalalin yakni PT. ANTAM, namun tambang lainnya yakni PT. ARA, Haltim mining, PT. Adita san PT. STS belum memiliki andalalin.
“Perusahan yang telah memiliki andalain itu rekomendasinya udah jelas bahwa setiap waktu harus dibersihkan jalannya, jalan yang rusak harus diperbaiki dan harus adanya rambu-rambu lalu lintas yang menandakan bahwa adanya aktivitas perusahaan di situ,” Ujarnya.
Untuk itu, Dishub Haltim telah mengambil tindakan menegur perusahaan yang belum memiliki izin andalalin yang beroperasi di wilayah Haltim.
“Jadi perusahaan-perusahaan yang ada di wilayah Haltim harus secepatnya mengurusi izin andalin karena itu menjadi kewajiban setiap perusahaan, apalagi haltim telah memiliki Perda nomor 4 tahun 2022 tentang analisis dampak lalu lintas,” tandasnya.
Dijelaskannya, Dishub Haltim memiliki kewenangan menyangkut dengan andalalin sehingga,perusahaan di Halmahera Timur yang melintasi jalan umum harus memiliki izin Andalalin.
“Kalau melewati jalan nasional maka izinnya langsung ke provinsi kalau yang dilintasi perusahaan itu jalan kabupaten maka kewenangannya ada di Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur yakni Dinas Perhubungan dan pengawasannya ada di Dishub Haltim,” pungkasnya.
(Red/Ruslan)