Diisukan Merusak Lingkungan, Ijin Tidak Lengkap, Serta Merusak Situs Budaya, CV. Bangsa Damai Justru Dilapor Dengan Pasal 503 dan 406 KUHP

Toraja Utara, Kabartimur.com— Tensi polemik kebaradaan tambang galian C di kecamatan Tikala (areal To’Batu) makin meningkat, selain adanya tuduhan bahwa aktivitas tambang berjalan tanpa kelengkapan Ijin, Pengrusakan Situs Budaya, hingga penekanan dari sejumlah pihak agar aktivitas tersebut dihentikan, CV. Bangsa Damai justru dilapor dengan pasal 503 KUHP dan Pasal 406 KUHP.

Ditemui Wartawan di Mapolres Toraja Utara Selasa (8/4) salah satu Penasehat Hukum Warga Tikala, Daud Arianto. P., SH.menyampaikan bahwa kehadirannya di Mapolres untuk mendampingi para kliennya dalam hal memberikan klarifikasi terkait sejumlah hal

“ pendampingan saat ini untuk diambil keterangannya di Tongkonan Marimbunna, dan berkaitan dengan CV. Bangsa Damai yang katanya ada surat Ijinnya, tapi perlu diperhatikan ya kalau memang itu ijin nanti kan itu diperiksa faktanya terkait dengan dokumennya apakah persetujuan dari warga atau tidak” Terangnya.

Baca Juga :   Bupati Haltim Melantik 7 Pejabat Eselon ll Dan 24 Pejabat Eselon lll Dan lV

Selain mendampingi warga untuk memberikan keterangan sekaitan dengan laporan warga Tikala terhadap pihak perusahaan tambang, kehadirannya juga untuk pendampingan pengambilan keterangan kliennya yang dilaporkan oleh pihak perusahaan.

Pada kesempatan itu, Daud juga menyampaikan bahwa sebagai pihak kuasa hukum, dirinya juga merupakan rumpun dari Tongkonan Marimbunna, bahwa sudah menjadi tanggung jawabnya sebagai generasi muda dari Tongkonan untuk menjaga Tongkonan.

“ Di sisi lain kalau misalnya ada perusahaan yang masuk, ya nanti semuanya itu dipertimbangkan dengan baik, melalui pemerintah dan forkopimda yang berkaitan dengan itu” Terang Daud.

Terkait dengan proses yang sedang mereka damping tersebut Daut mengaku akan mempercayakan sepenuhnya kepada pihak polres Toraja Utara, ia pun berharap persoalan yang ada bisa bisa menemui titik terang.

Sebagaimana diketaahui bahwa, pasal 503 KUHP mengatur tentang pelanggaran yang berkaitan dengan membuat kegaduhan atau keributan yang mengganggu ketenangan orang lain terutama di malam hari. Ancaman pidana dari pasal ini adalah kurungan selama 3 hari atau denda paling banyak Rp. 225. 000.

Baca Juga :   Hermus Indou Dilantik Jadi Ketua Badan Pengurus STT Erikson- Tritt Manokwari

Sementara untuk pasal 406 KUHP mengatur tentang tindak pidana perusakan barang milik orang lain, unsur-unsur dari Pasal tersebut yakni melakukan perusakan secara sengaja, melakukan perusakan dengan melawan hukum, merusak barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, membikin barang tidak dapat dipakau lagi, menghilangkan barang milik orang lain.

Sanksi dari melanggar pasal 406 KUHP ini diancam pidana penjara paling lama dua tahun serta diancam denda sebanyak-banyaknya tiga ratus rupiah.

Dikonfirmasi melalui saluran teleponnya, Direktur CV. Bangsa Damai Terry Banti mengatakan bahwa dirinya menghormati langka yang ditempuh oleh masyarakat dan akan selalu siap memberikan keterangan kepada pihak kepolisian apabilah dibutuhkan.

“ mungkin ini jalan yang terbaik untuk membuat masyarakat lebih paham tentang apa yang kami lakukan, melalui penyelidikan, nantinya semua akan terbuka secara terang untuk diketahui oleh public khususnya masyarakat Tikala” Terangnya.

Baca Juga :   Bupati Manokwari Resmikan Kantor Majelis Daerah Griffiths Syoribo

Penulis: Soetanto

Pos terkait