Diduga Tilep Dana PIP Rp440 Juta, Mantan Kepsek SMAN 6 Haltim Dibidik Desakan Pemeriksaan

HALTIM, kabartimur.com – Mantan Kepala Sekolah SMA Negeri 6 Halmahera Timur (Haltim), La Siali, diduga menyalahgunakan dana Program Indonesia Pintar (PIP) di sekolah tersebut sejak 2023 hingga 2025. Total anggaran yang dipersoalkan mencapai sekitar Rp440.900.000 dengan jumlah penerima manfaat sebanyak 391 siswa.

Dugaan tersebut memicu reaksi dari Ketua Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPD IMM) Maluku Utara, Tufan Baba. Ia menilai, jika benar terjadi penyimpangan, maka tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius karena dana PIP diperuntukkan langsung bagi siswa kurang mampu.

“Anggaran PIP tidak boleh disalahgunakan oleh siapa pun, apalagi oleh oknum kepala sekolah. Dana itu harus disalurkan secara utuh tanpa potongan dan tidak boleh ditahan selama bertahun-tahun,” tegas Tufan.

Ia mendesak Inspektorat Provinsi Maluku Utara bersama aparat penegak hukum segera turun tangan melakukan pemeriksaan tanpa harus menunggu laporan resmi.

Baca Juga :   Wujudkan Satu Data, Dinas Kominfo Luwu Utara Kerjasama BPS Adakan Pelatihan TPI EPSS

“Kami meminta Inspektorat Malut, Kejati, dan Polda Malut segera menyelidiki dugaan penyalahgunaan dana PIP di SMAN 6 Haltim. Jika terbukti, harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.

Sementara itu, La Siali saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon WhatsApp, Sabtu (16/2/2026), membantah tudingan tersebut. Ia menyatakan dana PIP telah disalurkan kepada siswa penerima manfaat pada 2023 dan 2024.

Menurutnya, untuk tahun 2025 masih terdapat 20 siswa yang dalam proses pengajuan pencairan. Namun, proses tersebut belum tuntas karena dirinya telah dinonaktifkan dari jabatan kepala sekolah.

“Dana PIP sudah disalurkan. Tinggal 20 siswa tahun 2025 yang belum diproses, dan berkasnya sudah disiapkan. Tapi saya sudah nonjob, jadi pencairannya nanti oleh kepala sekolah yang baru. Tuduhan itu tidak benar,” kata La Siali.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Inspektorat maupun aparat penegak hukum terkait tindak lanjut dugaan tersebut.

Baca Juga :   Nandika Bramantyo Resmi Pimpin DPD REI Papua Barat Periode 2026–2029

Pos terkait