HALTIM, kabartimur.com – Di tengah upaya Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) memperjuangkan penambahan kuota minyak tanah bersubsidi, muncul dugaan praktik pengurangan jatah distribusi di tingkat pangkalan. Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Perindakop) Haltim, Ricko Debituru, disebut-sebut terlibat dalam dugaan pemangkasan kuota tersebut.
Dugaan ini mencuat setelah salah satu agen pangkalan minyak tanah di Kecamatan Kota Maba mengaku mengalami pengurangan jatah, meski telah membayar sesuai kuota yang tercantum dalam kontrak.
Agen yang meminta identitasnya dirahasiakan itu mengatakan, berdasarkan perjanjian kerja sama dengan distributor PT Mitan Gas Prima, dirinya berhak menerima 4 ton minyak tanah. Namun, saat distribusi dilakukan, ia hanya menerima 3 ton.
“Saya sudah bayar Rp22 juta untuk 4 ton minyak tanah. Tapi setelah barang tiba di pelabuhan, tanpa penjelasan jelas saya hanya dapat 3 ton,” ujarnya kepada wartawan, Sabtu (21/2/2026).
Ia mengaku sempat mempertanyakan kekurangan tersebut kepada pihak kapal pengangkut. Dari keterangan yang diterimanya, pengurangan kuota disebut berdasarkan arahan dari Kepala Dinas Perindakop.
“Kapten kapal bilang memang muatannya 4 ton sesuai dokumen, tapi atas perintah kadis, yang disalurkan ke saya hanya 3 ton,” ungkapnya.
Akibat kejadian itu, agen tersebut mengaku mengalami kerugian finansial sekaligus kesulitan memenuhi kebutuhan masyarakat penerima minyak tanah bersubsidi. Ia juga mempertanyakan kejelasan sisa satu ton minyak tanah yang telah dibayarkan.
“Kalau satu ton sudah kami bayar, lalu ke mana minyak itu?” katanya.
Dugaan ini mencuat di tengah langkah Bupati Haltim, Ubaid Yakub, yang sebelumnya melakukan koordinasi dengan BPH Migas untuk mengusulkan penambahan kuota minyak tanah, menyusul kelangkaan yang terjadi di sejumlah wilayah.
Jika dugaan tersebut terbukti, praktik itu dinilai dapat mencederai upaya pemerintah daerah dalam mewujudkan distribusi energi bersubsidi yang adil dan transparan, serta berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap tata kelola penyaluran BBM di daerah.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas Perindakop Haltim Ricko Debituru maupun pihak PT Mitan Gas Prima belum memberikan klarifikasi resmi terkait tudingan tersebut. (*)






