HALTIM,Kabartimur.Com – Kejaksaan Negeri Halmahera Timur (Haltim) akhirnya melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan pada Pengelolaan Anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Desa Foly Tahun Anggaran 2018 dan 2019, atas nama Terdakwa Jufri Jafar, mantan Kepala Desa Foly Kecamtan Wasiel Tengah tahun 2015 s/d 2021.
Penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut di lakukan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Halmahera Timur kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Halmahera Timur pada kamis (12/12/2024) di kantor Kejaksaan Negeri Halmahera Timur.
Kepala Kejaksaan Negeri Haltim, Satria Irawan mengatakan bahwa kasus yang menjerat Jufri Jafar selaku Kepala Desa Foli Tahun 2015 s/d 2021 dalam pengelolaan Keuangan Desa Foly, Kecamatan Wasile Tengah, Kabupaten Halmahera Timur TA 2018 s/d 2019, bersumber dari Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Desa Foly terdapat kegiatan fisik dan belanja modal, dimana berdasarkan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBDes Desa Foly TA 2018 – 2019 telah terealisasi sebanyak 100% (seratus persen).
“Namun realisasi tersebut tanpa disertai adanya bukti realisasi sebenarnya (real cost) dari setiap kegiatan fisik dan belanja modal yang ada serta pada kenyataannya tidak sesuai dengan fakta yang terjadi di lapangan,” jelas Satria melalui rilis dengan nomor: PR- /Q.2.18/Kph.3/12/2024.
Dikatakan, akibat perbuatanya tersebut mengakibatkan adanya Kerugian Negara sebesar kurang lebih Rp 288.170.000 (dua ratus delapan puluh delapan juta seratus tujuh puluh ribu rupiah) sebagaimana yang tertuang dalam hasil perhitungan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) Dan Dana Desa (DD) Pada Desa Foly Kecamatan Wasile Tengah Kabupaten Halmahera Timur T.A 2018 dan T.A 2019 Nomor : 26/700/LHP-PKKN-ADD.DD/X/2023 tertanggal 03 Oktober 2023.
“Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa Jufri Jafar selaku Kepala Desa Foly diduga adanya perbuatan melawan hukum atau penyelahgunaan kewenangan sebagaimana dalam pasal:
Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP;
Subsidiair dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP,” ungkapnya.
Sementara itu, terdakwa langsung dilakukan penahanan Rumah Tahanan Negara (Rutan) selama 20 hari ke depan yaitu Terdakwa di Rutan Kelas IIB Ternate berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-287/Q.2.18/Ft.1/12/2024 tanggal 12 desember 2024. (RH/RED)