Didampingi Kuasa Hukum dari Kantor Hukum HPP & Patners, Pasangan BERBUDI Ajukan Sengketa ke Bawaslu Manokwari

Manokwari, kabartimur.com– Pasangan Bernard Boneftar- Edi Waluyo (BERBUDI) didampingi kuasa hukum dari Kantor Hukum HPP & Patners dan tim pemenangan bersama partai pengusung mendatangi kantor Bawaslu Kabupaten Manokwari sekitar pukul 15.14 WIT untuk menyerahkan berkas dokumen permohonan sengketa Perkara KPU Manokwari ke Bawaslu untuk ditindaklanjuti, Jumat (06/09/2024).

Setelah dilakukan pemeriksaan berkas kurang lebih 1 jam akhirnya berkas permohonan pasangan BERBUDI diterima oleh Pihak Bawaslu Kabupaten Manokwari.

Bacaan Lainnya

” Atas nama paslon menyampaikan terimahkasih kepada bawaslu yang telah menerima dan masyarakat Manokwari yang memberikan dukungan kepada paslon BERBUDI demi terselenggaranya demokrasi di Kabupaten Manokwari dengan Baik.” Ujar kuasa hukum Berbudi, Ansel Lumendek usai menyerahkan berkas dokumen dan tanda terima dokumen permohonan dari Bawaslu.

Lumendek menjelaskan bahwa yang menjadi poin penting bagi pasangan BERBUDI untuk melaporkan sengketa ke Bawaslu karena telah terjadi penolakan pendaftaran yang dilakukan oleh KPU Manokwari adalah sebagai noda dalam demokrasi.

Selain itu, KPU Kabupaten Manokwari tidak sama sekali melakukan verifikasi pada tahap klarifikasi terhadap keseluruhan dokumen kliennya (BERBUDI), namun dengan terang-terangan KPU Manokwari telah menolak pendaftaran bakal calon yaitu pasangan BERBUDI .

Baca Juga :   Peduli Korban Bencana Banjir Sentani-Papua, DPP IKA Unipa Manokwari Membuka Rekening

“Akibat dari penolakan tersebut kami mengajukan sengketa di Bawaslu Kabupaten Manokwari dan harapan kami Bawaslu menjadi harapan keadilan dan benteng demokrasi di Kabupaten Manokwari” Harap Ansel Lumendek.

Selain melaporkan sengketa ke Bawaslu Manokwari, pihaknya juga akan menempuh proses pelaporan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) secara etik dan melaporkan pidana pemilu berkaitan dengan menghilangkan hak-hak secara konstitusional kliennya.

Ia menegaskan bahwa pihaknya sudah melaksanakan tahapan dan sudah menjalankan kewajiban sebagai warga negara dalam menjalankan konstitusi lewat pencalonan dan mengikuti pencalonan calon bupati dan wakil bupati di Kabupaten Manokwari.

Namun menjadi titik berat atau atensi untuk demokrasi yang ada di kabupaten Manokwari dimana KPU RI sudah berupaya memberikan ruang demokrasi dengan seluas-luasnya bagi masyarakat agar tidak ada kotak kosong dan memberikan ruang penambahan waktu untuk pendaftaran.

” Akan tetapi yang terjadi di Manokwari dimana masih ada partai politik yang mengusungkan calon tetapi KPU Manokwari melakukan penolakan dan ini mencederai demokrasi yang ada di Kabupaten Manokwari, mencederai hak konstitusi masyarakat, mencederai kemerdekaan masyarakat dalam berdemokrasi” Terang Ansel dengan Nada kecewa.

B1KWK dari Partai Hanura yang diberikan kepada Pasangan Hermus- Mugyono ( HERO) Dicabut DPP

Pada kesempatan yang sama ketua tim pemenangan pasangan Boneftar-Edi Waluyo, Romer Tapilatu menegaskan bahwa B1KWK yang diberikan kepada pasangan HERO bernomor 041/B.3/DPP-HANURA/VII/2024 tentang Persetujuan Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Manokwari-Papua Barat tertanggal 31 Juli 2024 yang ditandatangani oleh ketua dan sekertaris jendral telah dicabut oleh DPP Partai Hanura dan memberikan B1KWK kepada pasangan BERBUDI dengan nomor 383/B.3/DPP-HANURA/IX/2024 tentang Persetujuan Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Manokwari-Papua Barat tertanggal 4 September 2024 yang ditandatangani oleh ketua dan sekertaris jendral.

Baca Juga :   Sesi Tahunan AALCO ke-61 di Indonesia akan Bahas Isu Hukum kepentingan Asia dan Afrika

“Hasil keputusan rapat DPP Partai Hanura dan tim penjaringan, penetapan dan pemenangan Pusat Partai Hanura tanggal 04 september 2022 tentang pencabutan surat keputusan DPP Partai Hanura nomor 041/B.3/DPP-HANURA/VII/2024 tanggal 31 Juli 2024 tentang persetujuan paslon Bupati dan wakil bupati Kabupaten Manokwari Papua Barat” Ujar Romer mengutip Surat Keputusan DPP Partai Hanura.

“Kami tidak pernah menyerah dan keadilan akan mencari jalannya untuk kabupaten Manokwari lebih baik” Tegas Romer Mantan Anggota DPRD Kabupaten Manokwari Periode 2019-2024.

Romer berharap laporan tim BERBUDI bisa ditindaklanjuti dengan baik dan mendukung bawaslu dalam proses sampai dengan 14 hari kedepan.

“Satu kursi Parlemen akan melawan 29 kursi Parlemen dan akan membuat sejarah di kabupaten Manokwari. Kami tidak gentar dan akan melewati semua demi Manokwari yang lebih baik kedepan” Harap Romer.

Baca Juga :   B1KWK Partai Hanura Dinilai Bermasalah, Pendaftaran Pasangan BERBUDI Tidak Diproses KPU Manokwari

Romer menegaskan bahwa kewenangan DPP Mencabut B1KWK adalah hak prerogatif dan tidak ada aturan dan kode etik tim koalisi tingkat kabupaten menghentikan itu.

Sementara itu, Staf Teknis Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Manokwari, Yoopi Sapacua menjelaskan dokumen pengajuan sengketa tersebut sudah diterima dan selanjutnya akan dikaji.

Menurutnya, setiap permohonan sengketa pada pemilihan umum harus memenuhi 19 indikator sesuai dengan petunjuk teknis (Juknis) dalam Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2020.

“Nomor tanda terima penyelesaian sengketa 001/PS.PNM/PB-03/09/2024 dan selanjutnya kami kaji baru diserahkan kepada komisioner,” ujar Yoopi.

Ia menjelaskan tahapan register sengketa pemilihan umum dapat dilakukan apabila hasil rapat pleno komisioner menyatakan seluruh dokumen bakal calon kepala daerah lengkap.

Selanjutnya, bawaslu akan menggelar musyawarah mufakat sebanyak dua kali dengan melibatkan para pihak yang bersengketa, namun jika tidak menemukan hasil maka dilanjutkan ajudikasi.

“Setelah diregister maka proses penyelesaian sengketa berlangsung 14 hari ke depan sampai keluar putusan. Ini pengajuan sengketa pertama,” ucap Yoopi.

Pihak Bawaslu yang menerima laporan berkas dokumen BERBUDI sesuai juknis akan menindaklanjuti dengan melakukan pengkajian untuk kemudian diserahkan ke komisioner untuk diplenokan. (Red/*)

Pos terkait