MANOKWARI- Perwakilan Dewan Adat Papua (DAP) Wilayah III Doberay mendesak Kejati Papua segera melakukan penahanan terhadap mantan Ketua Bawaslu Papua Barat, Alfredo Ngamelubun, tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah Bansos 2015.
Koordinator DAP, Donald bersama mahasiswa Papua Barat telah menyerahkan surat pernyataan kepada Kejati Papua di Jayapura, Rabu (27/3), agar mantan Ketua Bawaslu Papua Barat segera ditahan. Saat ini yang bersangkutan meski telah menyandang status tersangka, namun masih aktif sebagai komisioner Bawaslu Papua Barat.
Surat Pernyataan tersebut memuat semua penyampaian masyarakat adat saat melakukan aksi di depan Kejari Manokwari beberapa waktu lalu. Surat pernyataan diterima oleh Kasie Penkum Kajati Papua, Dr. Efie Numberi, SH,MM.
Dalam surat Pernyataan yang diserahkan mengatasnamakan masyarakat Kepala Suku, Lembaga Bantuan Hukum, LSM Anti Korupsi, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda, Para Aktivis kemanusiaan dan Mahasiswa.
“Ini sesuatu yang sangat menyakiti hati masyarakat adat Papua, kenapa anak adat, Ida Mandowen bisa ditahan dan diproses hukum tapi Alfredo Ngamelubun masih dibiarkan bebas, ini hukum seperti apa ini,” tanya ketua DAP Wilayah III Doberay, Paul Finsen Mayor melalui press rilisnya yang diterima kabartimur.com (27/3).
“Seluruh Masyarakat adat papua mendesak Kejati segera panggil dan tahan Alfredo Ngamelubun, kalau dibiarkan berarti Masyarakat papua mencurigai kinerja Kejaksaan tinggi Papua,” pungkas Finsen.
Sebelumnya dalam aksi yang digelar di kantor kejaksaan senin lalu, pendemo memberikan waktu 3 hari kepada Kejati Papua untuk menahan Alfredo Ngamelubun, kalau tidak, mereka mengancam akan kembali dengan massa yang massa yang lebih besar lagi.