WASIOR, Kabartimur.com – Kepolisian Resor Teluk Wondama, Papua Barat berhasil menangkap BS (39) terpidana kasus tindak pidana Pemilu tahun 2024, Sabtu (15/6).
BS merupakan buronan yang masuk DPO (daftar pencarian orang) Polres Teluk Wondama sejak Maret lalu.
“Terpidana BS ditangkap dalam persembunyian di salah satu wilayah pesisir distrik di Kabupaten Teluk Wondama, “ungkap Kapolres Teluk Wondama AKBP Hari Sutanto melalui keterangan tertulis Humas Polres Teluk Wondama kepada kabartimur.com, Rabu, 19 Juni 2024.
Penangkapan tersebut untuk menindaklanjuti permintaan bantuan dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Kejaksaan Negeri Manokwari.
Untuk diketahui, BS telah divonis 10 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Manokwari dan denda sebesar Rp Rp 18.000.000 subsider satu bulan penjara.
BS sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana Pemilu lantaran mencoblos lebih dari satu kali pada dua TPS berbeda pada Pemilu 2024, 14 Februari 2024 lalu di Distrik Wasior, Kabupaten Teluk Wondama.
Namun yang bersangkutan tidak pernah memenuhi panggilan penyidik sejak berstatus tersangka baik di Polres Teluk Wondama, Kejaksaaan Negeri Manokwari hingga akhirnya digelar persidangan secara in absensia di PN Manokwari.
Kapolres menjelaskan, selama lebih kurang tiga bulan, BS melarikan diri dengan berpindah-pindah tempat.
Pria yang berstatus sebagai ASN Pemkab Teluk Wondama ini pernah bersembunyi di Nabire Provinsi Papua Tengah selama satu bulan. Dia kemudian berpindah ke Manokwari dan pada awal Juni lalu kembali Kabupaten Teluk Wondama.
Pada Minggu 16 Juni lalu, BS telah dibawa ke Manokwari untuk diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Manokwari.
Kapolres menegaskan penangkapan BS merupakan bukti komitmen POLRI khususnya Polres Teluk Wondama dalam memberantas setiap tindak pidana Pemilu.
Kapolres berharap kasus serupa tidak lagi terjadi dalam momen Pilkada 2024.
“Kita berharap ini jadi pelajaran karena kita akan menghadapi pemilihan kepala daerah pada bulan November 2024 mendatang,” pesan Kapolres Hari. (Nday)