Bupati Manokwari Tegaskan Pihak Maskapai Tidak melayani Penumpang yang Tidak BerKTP Manokwari

MANOKWARI- Setelah dinyatakam provinsi papua barat meningkatkan status dari SIAGA bencana Covid19 menjadi tanggap daruray virus corona (covid19) sesuai dengan surat pernyataan Gubernur papua barat tanggal 27 maret 2020 dan intruksi Bupati Manokwari nomor 188.5/405 tanggal 28 maret 2020 tentang larangan berpergian serta masih banyaknya orang datang ke Manokwari yang bukan penduduk Manokwari (tidak berKTP)

Sehubungan dengan itu bupati Manokwari,Demas Paulus mandacan menegaskan kepada seluruh maskapai yang beroperasi di kabupaten Manokwari papua barat tidak melayani pembelian tiket kepada calon penumpang yang akan berangkat/tujuan ke Manokwari yang tidak berKTP Manokwari,namun ketententuan ini tidak berlaku bagi petugas kesehatan (dokter, perawat, analisis kesehatan atau petugas teknis alat-alat kesehatan , anggota TNI dan Polri serta pegawai vertikal) yang akan bertugas di kabupaten Manokwari dan kabupaten lainnya di provinsi papua barat serta awak pesawat.

Baca Juga :   Bupati Manokwari Memasang Patok Lokasi Pembangunan Jalan Alihterase Jembatan dan Runway Bandara Rendani Tahap Dua

Penegasan itu diperkuat melalui surat Bupati Manokwari tertanggal 7April 2020 nomor 443.1/422 tentang pencegahan penyebaran Virus Corona (Covid19) yang ditujukan kepada pimpinan Maskapai Lion Air Group, Sriwijaya Air, Trigana Air, Susi Air dan Travira Air.

Apabila maskapai tetap melayani pembelian tiket kepada calan penumpang yang bukan Ber-KTP Manokwari maka setelah penumpang tersebut tiba di Manokwari menjadi tanggungjawab dari maskapai yang bersangkutan untuk menyiapkan tempat isolasi penumpang yang dimaksud serta menyiapkan kebutuhan penimpanh yang bersangkutan selama masa isolasi.(*R)

Pos terkait