Manokwari, kabartimur.com– Pemerintah Kabupaten Manokwari menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (RANPERDA) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK paling lambat 6 bulan setelah T.A berakhir.
Ranperda tersebut diserahkan langsing oleh Bupati Manokwari, Hermus Indou kepada wakil ketua II DPRD, Bons Rumbruren dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Manokwari Masa Sidang II Tahun 2024 tentang Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Manokwari Tahun Anggaran 2023 di Ruang Rapat Kantor DPRD Kabupaten Manokwari, senin (26/8/2024).
Dalam pidatonya, Bupati Manokwari menyampaikan bahwa laporan yang disampaikan terdiri atas laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas laporan perubahan ekuitas dan catatan atas laporan keuangan tahun anggaran 2023.
“Melalui rapat paripurna DPRD, saya menyampaikan Rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang telah diaudit oleh BPK untuk dibahas dan selanjutnya ditetapkan sebagai peraturan daerah” Kata Bupati.
Menurutnya, Laporan pertanggungjawaban keuangan pemerintah daerah yang disampaikan kepada dewan perwakilan rakyat daerah adalah salah satu wujud transparansi dalam pengelolaan keuangan.
Pihaknya mengajak semua pihak untuk mencermati pelaksanaan kebijakan umum pengelolaan keuangan daerah di kabupaten Manokwari Tahun Anggaran 2023.
Berdasarkan peraturan daerah kabupaten Manokwari tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2023, pendapatan daerah ditargetkan sebesar Rp. 1.817.613.187.989.
Dari target yang direncanakan sampai dengan akhir tahun 2023 hanya dapat direalisasikan sebesar Rp. 1.594.790.654.068,46 , atau 87,74%
Adapun Selisih antara anggaran dengan Realisasi Pendapatan berjumlah Rp. 222.822.533.920,54. Hal ini disebabkan oleh tidak tercapainya target Pendapatan asli daerah sebesar Rp.22.760.425.821,47.
Selain itu, Pendapatan asli daerah ditargetkan Rp. 120.303.681.201,00 dengan realisasi sebesar Rp. 97.543.255.379,53 atau 81,08% sedangkan PAD yang tidak mencapai target sebesar Rp. 22.760.425.821,47 dan objek PAD yang mencapai target adalah pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar Rp. 4.652.131.537.
Sementara untuk Pendapatan transfer ditargetkan sebesar Rp 1.637.931. 093. 489,00 ,
Dengan realisasi sebesar Rp.1.488.028. 549. 922,00 atau sebesar 90,85% .
Rincian objek pendapatan transfer yang mencapai targetbadalah dana transfee khusus dana alokasi khusus non fisik yaitu sebesar 188, 65%, Dana Desa sebesar 103,53% yang merupakan penambahan insentig kinerja pemdes, pendapatan bagi hasil dari pemprov papua Barat sebesar 143% dan bantuan keuangan dari Pemprov PB sebesar 100% yang merupakan kompensasi biaya ganti rugi tanah perpanjangan landasan pacu Bandara Rendani dan Revitalisasi Pasar Sanggeng.
Dan Lain-lain pendapatan daerah yang sah dari target yang direncanakan sebesar Rp.59. 378. 413.299,00 . Terealisasi sebesar Rp.9.218. 848 766,93 atau 15,53%.
Lain-lain pendapatan daerah yang tidak mencapai target karena pemerintah Kabupaten Manokwari menyajikan anggaran pendapatan BOS pendidikan pada akun pendapatan, lain-lain pendapatannya sah, yang seharusnya pada pendapatan transfer pemerintah pusat DAK non fisik.
Bupati mengakui endapatan daerah masih didominasi oleh pendapatan transfer, hal ini menunjukkan kapasitas fiskal Kabupaten Manokwari masih belum Mandiri walaupun Realisasi Pendapatan asli daerah terus meningkat tiap tahunnya.
Disisi lain untuk Belanja daerah diprioritaskan untuk menunjang efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing organisasi perangkat daerah serta untuk memenuhi kebutuhan anggaran sesuai dengan prioritas yang ditetapkan.
Tahun 2023 belanja daerah direncanakan sebesar Rp.1.778 568. 970. 654,000, realisasi belanja sebesar Rp.1.550.587.822,67 atau 87,17%.
Untuk itu, Realisasi belanja diarahkan untuk belanja operasional yang kemudian terealisasi sebesar Rp.1.108.698.758.309,55 atau sebesar 89,56 persen dari yang ditargetkan sebesar Rp.1.237.882.106.123,00.
Berikut realisasi belanja operasi diantaranya; Belanja pegawai sebesar 511.868.821.223,93 atau sebesar 90,17%. Belanja barang dan jasa sebesar Rp383.316.777.254, 62 atau sebesar 85,87%. Belanja bunga sebesar 5.843.077.812,00 atau sebesar 100%. Belanja hibah sebesar Rp 94.014.648.603,00 atau sebesar 103,31%. Belanja Bantuan sosial sebesar Rp 113.655.433.416,00 atau sebesar 89,51%.
Belanja modal terealisasi sebesar Rp. 244.023.681.039,12 atau sebesar 72,37% dari yang ditargetkan sebesar Rp337.181.451.559, 00 meliput belanja modal tanah, belanja modal peralatan dan mesin, belanja modal gedung dan bangunan, belanja modal jalan, irigasi dan jaringan, belanja modal aset tetap
Belanja tak terduga, terealisasi sebesar Rp 8.849.727.369,00 atau sebesar 47,15% dari yang ditargetkan sebesar Rp. 18.769.616.970,00
Disamping itu Belanja transfer dilaksanakan berdasarkan asas bruto dan diukur berdasarkan nilai nominal yang dikeluarkan oleh tercantum dalam dokumen pengeluaran yang sah.
Belanja tranfer terdiri dari belanja bagi hasil sebesar nol rupiah dan transfer bantuan keuangan sebesar Rp188.865.421.105, 00 atau sebesar 102,24% dari yang ditargetkan sebesar Rp 184.735.796.000,00.
Dengan demikian disimpulkan bahwa dengan Realisasi Pendapatan sebesar Rp.1.594.790.654.068,46 dan realisasi belanja sebesar Rp. 1.550.437.587.822,67.
Maka pada tahun 2023 terdapat surplus anggaran sebesar Rp 44.353.066.245,79
Untuk Pembiayaan daerah dari pembiayaan Netto sebesar Rp37. 267.301.864,89 yang terdiri dari penerimaan pembiayaan daerah sebesar Rp 3.232.698.135,11 yang berasal dari silpa tahun sebelumnya, pengeluaran pembiayaan daerah sebesar Rp. 40.500.000.000,00 yang merupakan pembayaran cicilan pokok hutang tahun sebelumnya.
Dengan demikian sampai akhir tahun anggaran 2003 terdapat sisa lebih pembiayaan anggaran sebesar Rp. 7.085.764.380,90.
Bupati berharap penyampaian Nota pengantar RANPERDA tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD T.A 2023 dapat disimak untuk selanjutnya ditindaklanjuti melalui pandangan Fraksi. (Red/*)