Bupati: Banyak Usulan Pemekaran Kampung Karena Tergiur Dana Desa

MANOKWARI-Bupati Manokwari, Demas Paulus Mandacan beranggapan bahwa gara-gara dana desa, banyak usulan pemekaran kampung yang bermunculan.Besarnya dana desa yang digelontorkan pemerintah tiap tahunnya membuat banyaknya usulan pemekaran kampung yang masuk ke bupati, tanpa mempertimbangkan persyaratan utama layak atau tidaknya sebuah kampung dimekarkan.

“ Pemekaran kampung harus sesuai Undang-Undang Desa, bukan mengejar dana desa, “ kata Bupati.

Dijelaskan Bupati, Sesuai UU Desa, syarat pemekaran desa antara lain, Batas usia desa induk paling sedikit 5 tahun, jumlah penduduk, wilayah kerja yang memiliki akses transportasi antara wilayah, sosial budaya, memiliki potensi alam, SDM, dan sumber ekonomi pendukung lainnya, batas wilayah desa, sarana dan prasarana, serta tersedianya dana opersional, penghasilan tetap, dan tunjangan lainnya bagi perangkat pemerintah desa sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Sebelumnya, Bupati sebut terdapat 1.900 usulan pemekaran kampung di kabupaten Manokwari. Dirinya memastikan akan ada evaluasi selayak mungkin bagi semua usulan pemekaran kampung sesuai dengan Undang-Undang Desa.

Baca Juga :   Dukung Pariwisata di Mokwan, Pemkab Manokwari Akan Bangun Infrastruktur 

“Tim dari OPD terkait akan diturunkan ke lapangan melakukan survey, layak tidaknya kampung dimekarkan, setelah diverifikasi dan rekapan usulan sidah okey, kita akan usulkan ke provinsi. Selanjutnya provinsi rekomendasikan ke Kementrian Dalam Negeri dan Kementran Desa.

Kedua Kementrian ini yang akan menentukan layak tidaknya kampung dimekarkan, “ kata Bupati.

Bupati berharap kampung yang dimekarkan nantinya benar-benar bisa menjadi kampung yang bisa mandiri, menjadi kampung yang berkualitas, dapat menyediakan pelayanan publik yang lebih baik dalam wilayah kewenangan yang lebih terukur, bukan dalam rangka upaya mengejar dana desa.

Pos terkait