BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan kepada Dua Ahli Waris di Manokwari

KABARTIMUR, MANOKWARI — BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan  santunan kepada dua peserta perlindungan sosial ketenagakerjaan yang meninggal dunia beberapa waktu lalu kepada ahli warisnya di halaman kantor Bupati Manokwari dalam acara Apel gabungan Senin 9 Maret 2020.

Kedua peserta BPJS ketenagakerjaan yang mendapat santunan karena meninggal dunia adalah Yustinus Sayori dari Bamuskam Kampung Warkapi Distrik Tanah Rubuh, dan Yunus Muid dari Bamuskam Kampung Madrat Distrik Warmare  Manokwari yang meninggal beberapa waktu yang lalu.

Pemberian santunan ini diserahkan langsung oleh Wakil Bupati Manokwari Edy Budoyo didampingi langsung oleh Kepala BPJS Ketenaga Kerjaan Kabupaten Manokwari Sunardy Syahid.

Kepala BPS Tenaga Kerja Cabang Manokwari Sunardy Syahid mengungkapkan bahwa Pemberian santunan kepada aparatur kampung yang mengalami  musibah kematian karena mereka sudah terlindungi oleh program BPJS Tenaga kerja sehingga manfaat santunan ini diserahkan kepada ahli waris.

Baca Juga :   Permohonan Bakal Calon Independen Dikabulkan, KPU Akan Melaksanakan Keputusan Bawaslu

“Terkait dengan manfaatnya sekarang ada kenaikan yang sebelumnya di PP No 44 berjumlah 24 juta sekarang naik menjadi 42 juta masing-masing ahli waris, jadi hari ini kita serahkan 84 juta untuk 2 ahli waris” tutur Sunardy.

“Ini kita sesuaikan dengan Peraturan Pemerintah nomor 82 tentang perubahan PP No 44 tentang perubahan kenaikan manfaat program BPJS Tenaga Kerja untuk program JKK dan JKN” tuturnya.

Lebih lanjut Sunardy menjelaskan bahwa jumlah Tenaga Kerja di Kabupaten Manokwari sekitar  26.000 tenaga kerja aktif dengan 2.200 perushaan, dan dengan adanya kenaikan ini seluruh badan usaha agar segera mendaftarkan tenaga kerja nya untuk ikut dalam program JKK dan JKN  BPJS Tenaga Kerja yang belum terdaftar mengingat manfaatnya sudah semakin besar sementara iurannya tetap sama tidak ada kenaikan.

Baca Juga :   Polisi Bekuk Pelaku Pencurian di UPT Bahasa, Unipa Manokwari

Untuk wilayah Manokwari baru sekitar 70% yang terdaftar dari seluruh tenaga kerja aktif yang merupakan pekerja penerima upah, sementara untuk pekerja bukan penerima upah di sector informal masih cukup rendah sekitar 30%.(*/Htp)

Pos terkait