MANOKWARI- Dalam rangka mensosialisasikan PP Nomor 82 tahun 2019 tentang perubahan atas peraturan pemerintah nomor 14 tahun 2015 tentang penyelenggaraan program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian, BPJS Ketenagakerjaan kabupaten Manokwari bekerjasama dengan bagian penyedia barang dan jasa setda kabupaten Manokwari menggelar Sosialisasi yang dilaksanakan di hotel Swissbell (5/3/2020).
Kegiatan ini dibuka oleh sekda manokwari Drs Aljabar Makatita mewakili bupati Manokwari dan diikuti oleh peserta yang terdiri dari penyedia jasa kontruksi dan organisasi perangkat daerah (OPD), yang dimaksudkan untuk meningkatkan pemahaman terkait pentingnya program BPJamsostek kepada pelaku usaha dan tenaga kerja serta stakeholder lainnya.
Bupati Manokwari dalam sambutan tertulis yang dibacakan oleh sekda menyampaikan bahwa sistem jaminan sosial nasional pada dasarnya merupakan program pemerintah yang bertujuan memberi kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial.
Sehingga melalui program ini setiap penduduk diharapkan dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak apabila terjadi hal yang dapat mengakibatkan hilang atau berkurangnya pendapatan , karena mengalami kecelakaan kerja atau meninggal dunia yang dituangkan dalam peraturan pemerintah nomor 44 tahun 2015 tentang penyelenggaraan program jaminan kecelkaan kerja dan jaminan kematian.
Sementara itu dalam rangka peningkatan pelayanan dan kesejahteraan peserta jaminan sosial ketenagaakerjaan, perlu dilakukan perubahan atas peraturan pemerintah nonor 44 tahun 2015 bagi peserta jaminan sosial ketenagakerjaan antara lain manfaat perawatan di rumah, beasiswa pendidikan bagi anak dari peserta dan manfaat lainnya.
Dikatakan sekda,dengan adanya penambahan sejumlah manfaat ,tersebut tidak berarti iuran yang harus dibayar peserta bertambah, Untuk itu dengan adanya pp 82 tahun 2019 diharapkan para pemberi kerja semakin peduli akan jaminan sosial tenaga kerja dan tergugah mendaftarkan seluruh tenaga kerjanya.
Pihaknya berharap sosialisasi ini tentu tidak hanya dilakukan kepada perusahaan yang hadir dalam kegiatan ini saja namun dilain waktu dapat melakukan sosialisasi kepada perusahaan-perusahaan lain.
sehingga Peningkatan manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan menjadi jaring pengaman untuk mencegah risiko sosial ekonomi, misalnya resiko kecelakaan maupun kematian pada saat bekerja.
“Tambahan manfaat perlindungan ini membuat pekerja lebih tenang dan nyaman dalam menjalani aktivitas bekerja sehari-hari sehingga akan berdampak pada naiknya produktivitas di dalam dan diluar perusahaan” harapnya.
Sementara itu Ketua panitia sosialisasi, Riandika Prayogi dalam laporannya menyebutkan bahwa sasaran kegiatan ini adalah semua perusahaan jasa kontruksi termasuk jajaran OPD mengetahui kenaikan manfaat program BPJS Ketenagakerjaan yang tertuang dalam pp 82 tahun 2019.
Selain itu juga mengetahui peran BPJS Ketenagakerjaan dalam rangka perlindungan tenaga kerja di bdang jasa kontruksi serta perusahaan jasa kontruksi mendaftarkan seluruh pekerja jasa kontruksi dalam program BPJS ketenagaakerjaan (QS/R).