BNNK Tana Toraja Beberkan Capaian Kinerja Semester Satu Tahun 2019

BNNK Tana Toraja Beberkan Capaian Kinerja Semester Satu Tahun 2019

Tana Toraja Kabartimur.Com

Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tana Toraja AKBP Dewi Tonglo, SH didampingi Subbag Umum Teo Pakiding, SE, Kasi Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat (P2M) Marthen Sanda, SH gelar temu pers terkait capaian program kerja BNNK Tana Toraja selama Tahun Anggaran (TA) 2019 semester Satu, bertempat di Kantor BNNK Tana Toraja, Kamis (27/06/2019).

Dalam pemaparannya, Dewi Tonglo menyampaikan capaian kinerja BNNK Tana Toraja 2019 semester satu terkait upaya Pencegahan Penyelahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di lingkup wilayah kerja Badan Narkotika Nasional Kabupaten Tana Toraja.

Capaian Seksi pemberantasan Badan Narkotika Nasional Kabupaten Tana Toraja untuk  Januari-Juni 2019, telah berhasil mengungkap 8 (delapan) kasus peredaran narkotika yang berasal dari jaringan yang berbeda antara lain jaringan Makassar-Toraja, Pinrang-Toraja serta Sidrap-Toraja.

Dari pengungkapan kedelapan kasus tersebut BNNK Tana Toraja menangkap 12 (dua belas) orang dengan total barang bukti narkotika shabu dengan berat brutto 17,89 gr (tujuh belas koma delapan puluh sembilan gram) serta narkotika ganja seberat 4,45 gr (empat koma empat puluh lima).

Baca Juga :   Victor Siap Mundur jika Pembangunan Jalan Poros Simbuang Mappa tidak Terealisasi

Dari kedelapan kasus yang ditangani BNNK Tana Toraja, 1 (satu) kasus (jaringan Sidrap-Toraja) telah selesai proses sidang dengan vonis 6 (enam) tahun penjara atas nama RA dan RU. Sedangkan 2 (dua) kasus lainnya melibatkan oknum Polres Tana Toraja atas nama SH dan YSB.

Kasus SH telah masuk proses sidang di PN (Pengadilan Negeri) Makale, dengan tuntutan 10 (sepuluh tahun) penjara, sedangkan YSB, berkasnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tana Toraja. Untuk 5 (lima) kasus lainnya, 2 (dua) diantaranya sedang diproses oleh Kejaksaan, sedangkan 3 (tiga) kasus lainnya masih dalam proses penyelesaian berkas perkara.

Pada Seksi Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional Kabupaten Tana Toraja telah merehabilitasi klien sebanyak 64 orang (Januari-Juni 2019), terdiri dari : rawat jalan klinik pratama sebanyak 43 orang, rawat inap Rehabilitasi Badokka 2 orang, rawat inap Yayasan Pemulihan Bethesda 4 orang, rawat jalan RSUD Lakipadada 5, rawat jalan Puskesmas Makale 10 orang. Untuk asesmen terpadu sebanyak 2 orang. Selain melaksanakan program Rehabilitasi, Seksi Rehabilitasi juga melaksanakan kegiatan sbb :

  1. Bimbingan tekhnis pada lembaga rehabilitasi instansi pemerintah dan lembaga rehabilitasi komponen masyarakat
  2. Rapat koordinasi tingkat kabupaten/ kota dengan dinas terkait
  3. Sosialisasi program rehabilitasi dan pasca rehabilitasi
  4. Verifikasi lembaga rehabilitasi yang ada di Tana Toraja
Baca Juga :   NICO : Jika Rakyat Berkehendak, Maka Apapun Yang Terjadi Kita Akan Menang

Selain melaksanakan program rehabilitasi, Seksi Rehabilitasi juga melaksanakan program pascarehabilitasi dalam bentuk rumah damping yang diikuti oleh 12 orang mantan klien rehabilitasi. Kegiatan ini dilaksanakan di sanggar kegiatan belajar Ge’tengan, Kecamatan Mengkendek.

Sedangkan untuk Subbag Umum, BNNK Tana Toraja telah melakukan kegiatan sebagai upaya untuk membina mental pegawai, gerakan kedisiplinan, membentuk WBK (Wilayah Bebas Korupsi) dan WBBM (Wilayah Birokrasi Bersih Melayani) serta melakukan kerjasama/ MoU dengan instansi lain dalam upaya P4GN. (titus)

Pos terkait