Bawaslu Teluk Wondama Imbau Parpol Patuhi Zonasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye

WASIOR, Kabartimur.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Teluk Wondama mengingatkan partai politik dan calon legislator maupun tim sukses pasangan capres-cawapres agar menempatkan alat peraga kampanye (APK) sesuai dengan zonasi yang telah disepakati bersama antara parpol, KPU, Bawaslu dan Pemda.

Komisioner Bawaslu Teluk Wondama David Sabarofek mengatakan sejauh ini belum ada temuan menonjol dalam masa kampanye Pemilu 2024 yang telah berlangsung sejak 28 November lalu.

Namun  terdapat sejumlah APK yang ditemukan berada pada lokasi yang tidak diperbolehkan alias dilarang. Misalnya di halaman kantor pemerintahan, bangunan milik pemerintah maupun titik-titik yang tidak masuk dalam zonasi.

“Sejauh ini sesuai pengamatan kami untuk pemasangan APK secara umum berjalan normal. Cuma ada beberapa yang melakukan pemasangan APK di luar dari zonasi.

Juga hasil temuan dari pengawas distrik, ada alat peraga dari caleg dari beberapa partai ada yang memasang di tempat-tempat yang dilarang, “ungkap Sabarofek di Kantor Bawaslu Teluk Wondama di Wasior, Kamis siang.

Baca Juga :   Masih Banyak Hambatan, Pembangunan Bandara Baru Teluk Wondama Terancam Molor hingga 2020

 

Terkait itu, kata Sabarofek, Bawaslu telah mengirim surat ke KPU Teluk Wondama agar mengimbau parpol dan tim sukses menaati zonasi pemasangan APK yang telah diatur dalam Peraturan KPU Teluk Wondama.

Surat yang sama juga ditembuskan kepada partai bersangkutan agar memindahkan APK ke lokasi yang diperbolehkan.

“Tapi sampai sekarang ini dari hasil pemantauan kami masih ditemukan APK di tempat yang dilarang. Jadi kami akan bersurat lagi ke parpol untuk segera dipindahkan, tapi kita memberikan batas waktu, “lanjut Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi itu.

Jika sampai batas waktu yang ditentukan itu, APK yang dipasang di luar zonasi yang telah ditetapkan tetap masih ada, maka, kata Sabarofek, Bawaslu akan mengambil tindakan tegas yakni berkoordinasi dengan Satpol PP untuk melakukan penertiban.

Baca Juga :   Ada Corona, Harga Jahe Merah di Wasior Tembus 80 Ribu

Karena itu pihaknya berharap parpol yang telah menerima surat pemberitahuan dari Bawaslu agar secara mandiri segera melakukan pemindahan APK yang dipasang di luar zonasi yang telah ditetapkan.

“Kalau memang masih tidak diindahkan lagi maka jelas kami akan berkoordinasi dengan Pemda dalam hal ini Satpol PP, mau tidak mau kita akan tindak. Entah itu dicabut atau diapakan supaya lebih tertib, “ujar Sabarofek. (Nday)

 

Pos terkait