MANOKWARI- Baru saja dinyatakan bebas menghirup udara segar dari Hukuman penjara, Grandy pelaksana pekerjaan Proyek Pembangunan Asrama Bintuni di sorong Papua Barat Tahun Anggaran 2012, 2013,dan 2014 serta 2015 langsung di jemput tim Tipikor Reskrim Polres Kota Sorong di Lapas Manokwari.
Padahal berdasarkan surat lepas dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Manokwari dengan Nomor W31.PAS.PAS.1.PK.01.O5.06.657 atas Nama Grandy bin Aris Bhuto yang sebelumnya di vonis penjara 1 Tahun 3 bulan dan denda Rp 50 Juta subsider 2 bulan atas perbuatan melakukan tindak pidana korupsi. Dia dinyatakan bebas karena telah menjalani masa Pidana pada Minggu 5 Juli 2020.
Grandy kemudian dipindahkan ke Polres Manokwari sebagai titipan selanjutnya akan diterbangkan pada Senin 6 Juli 2020 ke Kota Sorong untuk dilimpahan ke Kejaksaan Negeri Sorong.
“Sebenarnya bukan hanya Klien saya Grendy jadi tersangka dalam kasus ini, ada 4 tersangka lain yang saat ini masih berkeliaran, padahal berkas sudah dinyatakan lengkap, ada apa sebenarnya dengan penyidik Tipikor Polres Sorong Kota, patut kami duga melakukan Tebang pilih yang melukai rasa keadilan ” Kata Rustam SH.
Grandy diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait pembangunan asrama mahasiswa Bintuni di Kota Sorong pada Setda Kabupaten Teluk Bintuni Tahun anggaran 2012, 2013,2014 dan 2015.
Sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH Pidana.
“Grandy di jemput tadi oleh penyidik Reskrim Polres Sorong Kota sekitar 4orang ” Kata Rustam.
Sementara pihak kepolisian hingga berita ini di turunkan belum memberikan keterangan resmi (AD)