Banyak Pengusaha Kecil dan Menengah di Wondama Belum Urus Ijin Usaha

WASIOR – Pemilik usaha kecil dan menengah yang beroperasi di wilayah Kabupaten Teluk Wondama, Papua Barat rupanya belum taat dalam hal pengurusan ijin usaha.
Pendataan yang dilakukan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) baru-baru ini menemukan banyak usaha kecil dan menengah yang belum mengantongi ijin. Adapula yang ijin usahanya telah mati selama bertahun-tahun namun tak kunjung diperbaharui.

“Dari hasil pendataan itu untuk sementara ini masih banyak usaha baru yang belum punya ijin dan usaha lama yang ijinnyya sudah kedaluarsa atau mati, “ungkap Kepala Dinas PMPTSP Kabupaten Teluk Wondama Gasper Kapisa di kantornya, Kamis (2/8).

Gasper mengatakan pendataan tersebut dilakukan untuk menginventarisir berbagai jenis usaha kecil dan menengah dalam rangka penertiban ijin usaha. Hal tersebut berkaitan tugas pokok Dinas PMPTSP sebagai instansi yang berwenang memberikan pelayanan perijinan.

Baca Juga :   Wabup Andi Kayukatuy Jadi Irup Penurunan Bendera, Dela Urus Pembawa Baki

Dalam rangka itu maka pihaknya dalam waktu dekat akan mulai melakukan sosialisasi kepada masyarakat di tingkat distrik dan kampung agar mengetahui dan memahami tugas pokok Dinas PMPTSP. Dinas PMPTSP sendiri merupakan organisasi baru di lingkup Pemkab Wondama yang dibentuk tahun 2017.

“Sehingga diharapkan setelah sosialisasi, langkah selanjutnya kita arahkan semua harus urus ijin. Usaha baru dia harus urus ijin, yang punya usaha tapi ijin mati sudah satu tahun, dua tahun tiga tahun atau lima tahun segera urus ijin, “ ujar Gasper.

“Nanti kita berikan batas waktu mungkin satu bulan baru kita evaluasi. Kalau masih ada yang tidak mengurus ijin maka tahapan pembinaan kita panggil melalui surat panggilan kalau belum juga maka tahap terakhir kita berikan sangsi mungkin ditutup atau bagaimana, “ lanjut mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah ini.

Baca Juga :   Pesan Kapolres ke Siswa SMAN 01 Wondama : Tawuran, Miras, Narkoba dan Lem Ibon Bisa Rusak Masa Depan

Dia menambahkan, sesuai peraturan bupati nomor 6 tahun 2017 pihaknya telah diberi kewenangan untuk mengurus perijinan terhadap 60 jenis ijin usaha.
“Bahwa secara administrasi kami yang memproses ijin itu sedangkan pembinaan dan pengawasan dan pengendalian terhadap usaha bersangkutan masih tetap berada pada instansi teknis terkait, “ pungkas Gasper. (Nday)

Pos terkait