Manokwari, kabartimur.com- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Papua Barat menggelar kegiatan Pembangunan budaya anti korupsi.
Kegiatan ini merupakan tekad kuat yang dilakukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik yang bersih dan mencegah tindakan korupsi, gratifikasi dan pungutan liar pada seluruh satuan kerja di Lingkungan Kanwil Kemenkumham Papua Barat, Rabu (01/11).
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Papua Barat, Taufiqurrakhman bersama dengan Kepala Divisi Administrasi, Piet Bukorsyom, Kepala Divisi Pemasyarakatan, Dannie Firmansyah dan Kepala Divisi Imigrasi, Victor Manurung.
Adapun Peserta pada kegiatan ini sendiri yakni para pejabat struktural Kanwil Kemenkumham Papua Barat, Para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) dan Kepala Subbagian Tata Usaha pada UPT Pemasyarakatan dan Keimigrasian.
Kepala Divisi Adminsitrasi, Piet Bukorsyom saat membacakan laporan ketua kegiatan menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi Pembangunan budaya korupsi dimaksudkan untuk meningkatkan pemahaman tentang bahaya Korupsi, Pungli dan Gratifikasi serta menjelaskan berbagai regulasi penanggulangan tindak pidana Korupsi, Pungli dan Gratifikasi di Lingkungan Kanwil Kemenkumham Papua Barat.
Sementara itu Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Papua Barat, Taufiqurrakhman dalam sambutannya menyampaikan bahwa korupsi merupakan tindakan yang tidak dapat ditoleransi karena merupakan ancaman bersama.
“Korupsi merupakan ancaman terhadap kemanusiaan, ancaman terhadap hak publik, dan ancaman terhadap organisasi dan keberlangsungan bangsa dan negara, karena korupsi telah merusak sendi-sendi kehidupan” ujar Kakanwil Taufiqurrakhman.
Namun dalam pemberantasan korupsi perlu adanya tekad kuat untuk memeranginya dan sinergitas, sehingga kegiatan sosialisasi pembangunan budaya anti korupsi ini untuk mensinergikan Jajaran di Lingkungan Kanwil Kemenkumham Papua Barat untuk mencegah terjadinya korupsi, gratifikasi, dan pungutan liar.
“Upaya pemberantasan korupsi, gratifikasi dan pungutan liar membutuhkan kegigihan, kosistensi dan semangat yang luar biasa. Selain itu juga, diperlukan sinergi dan kolaborasi yang intens dari setiap elemen baik itu ASN maupaun masyarakat” terang Kakanwil Taufiqurrakhman.
Mengakhiri sambutannya Kakanwil Taufiqurrakhman menyampaikan empat pesan penting dalam rangka pembangunan budaya antikorupsi di lingkungan kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua Barat.
Pertama, mengajak bersama-sama untuk membangun mindset aparatur birokrasi yang ber-AKHLAK secara sungguh-sungguh dan konsisten, agar menjadi pelopor budaya antikorupsi.
Kedua, gencarkan dan pupuk nilai-nilai antikorupsi pada diri kita dengan meningkatkan kualitas diri dengan melaksanakan tugas dan fungsi kita dengan penuh tanggung jawab.
Ketiga, manfaatkan kecanggihan teknologi informasi sebagai media pengawas pemberantasan korupsi. Media sosial dalam berbagai platform dapat menjadi media kontrol yang ampuh bagi masyarakat sipil untuk turut serta melakukan pengawasan.
Keempat, terapkan sanksi dan hukuman yang tegas terhadap setiap pelaku korupsi, gratifikasi dan pungutan liar baik itu di Kantor Wilayah maupun di Unit Pelaksana Teknis.
Kegiatan ini akan berlangsung selama 2 hari hingga Kamis, 2 Nopember 2023 dengan menghadirkan narasumber dari BPKP Perwakilan Papua Barat dan Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM.(Red/*)