Bacaleg Dicoret, PKB Gugat KPU Teluk Wondama

WASIOR – Dewan Pimpinan Cabang Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Teluk Wondama, Papua Barat resmi melaporkan KPU Teluk Wondama kepada Bawaslu setempat.

PKB merasa dirugikan atas keputusan KPU menolak pengajuan bakal calon legislatif mereka pada 17 Juli lalu. DPC PKB menilai KPU Teluk Wondama telah melakukan pelanggaran administrasi atas keputusan tersebut.

Ketua DPC PKB Teluk Wondama Wahyudin menegaskan keputusan KPU menolak pengajuan bacaleg mereka merupakan bentuk pembatasan terhadap hak demokrasi warga negara yang dijamin oleh konstitusi. Karena itu pihaknya mendaftarkan gugatan ke Bawaslu untuk mencari keadilan.

“Kami sangat-sangat, amat sangat dirugikan. Sepertinya kami telah dijatuhkan hukuman mati sementara kesalahan kami ini tidak seberapa, “ tandas Udin, demikian panggilan akrabnya usai mendaftarkan laporannya di kantor Bawaslu Teluk Wondama di Miei, Wasior, Kamis (27/2018).

Baca Juga :   Antisipasi PSU, Polres Wondama Siapkan 200 Personel Amankan Pemilu 2024 Termasuk BKO Brimob

Udin menuding ada prosedur yang tidak dilakukan secara benar oleh KPU Teluk Wondama sewaktu pihaknya melakukan pendaftaran bacaleg. PKB sendiri melakukan pendaftaran pada saat-saat terakhir menjelang ditutupnya masa pendaftaran bacaleg yakni pada 17 Juli pukul 00.00 WIT.

Pertama, pihak KPU sama sekali tidak melakukan pemeriksaan dan pengecekan terhadap SK kepengurusan Parpol yang mereka serahkan. Padahal seharusnya proses itu dilakukan untuk memastikan keabsahan SK dimaksud.

Kedua, dia menyebut pihaknya tidak diberikan waktu untuk mencetak lampiran model B yang berisi daftar bacaleg. Dia mengaku karena ada kendala teknis mereka tidak sempat mencetak formulir model B diserahkan pada saat pendaftaran.

“Saya terbuka bahwa model B saya belum print, tetapi ada di laptop saya minta waktu sekitar 15 menit agar operator SILON bisa print namanya model B. Tapi oleh Plt Ketua KPU tidak memberikan waktu dan kebijakan sehingga langsung mengeluarkan berita acara penolakan.
Nah hal inilah pelanggaran administrasi yang kami laporkan ke Bawaslu, “ terang Udin yang mengklaim daftar bacaleg seluruhnya telah diinput dalam SILON.

Baca Juga :   Prioritas Mambor-Andi dalam RPJMD 2021-2026 : Bangun Situs Aitumeiri, Bank di Distrik Terluar Hingga Beasiswa S3 untuk ASN

Terkait laporan tersebut, Bawaslu Teluk Wondama mengagendakan sidang klarifikasi dilakukan pada Jumat, 27 Juli 2018.
Seperti telah diberitakan, KPU Teluk Wondama sebelumnya memutuskan tiga parpol yakni PBB, PKB dan Partai Berkarya tidak memenuhi syarat pengajuan bakal calon legislatif. Dengan demikian ketiga parpol tersebut tidak bisa mengikutsertakan caleg mereka alias hanya menjadi penonton pada Pileg 2019. (Nday)

Pos terkait