MANOKWARI, kabartimur.com– Proses pendaftaran Pasangan Bakal calon Bupati dan wakil Bupati Manokwari, Bernad Boneftar dan Eddy Waluyo (BERBUDI) pada pilkada 2024 ditolak KPU Manokwari setelah akan dilakukan tahapan verifikasi berkas dokumen paslon dan LO BERBUDI tidak bisa mensubmit dan mengkases Silon.
Hal itu terjadi karena B1KWK dari Partai Hanura yang diberikan kepada Pasangan Boneftar- Eddy Waluyo (BERBUDI), sudah diberikan kepada paslon lain yaitu Pasangan Hermus Indou- Mugiono (HERO) dan sudah didaftarkan di silon saat pendaftaran pada tanggal 29 Agustus lalu.
Sehingga hal ini memicu perdebatan panjang antar pihak koalisi tim BERBUDI dengan KPU Manokwari hingga Pendaftaran Perpanjangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Manokwari resmi ditutup pada pukul 23.59 WIT oleh Ketua KPU Manokwari.
Diketahui Pasangan Bakal calon Bernad Boneftar dan Eddy Waluyo mendaftar di KPU Manokwari dengan enam partai pengusungnya diantaranya Partai Hanura, PBB, Garuda, Umat, PKN, dan Gelora.
Ketua KPU Kabupaten Manokwari Christine R Rumkabu menyampaikan bahwa pendaftaran pasangan calon Boneftar dan Eddy Waluyo ditolak karena berkas yang dibawa belum di upload ke silon.
Menurut Christin, hal ini menjadi pertanyaan terkait dengan B1KWK dari Partai Hanura, dimana LO tidak bisa mensubmit di silon karena dukungan yang dimiliki oleh paslon tidak mencukupi jumlah suara yang dimiliki oleh partai non seat sementara partai HANURA yang memberikan dukungan kembali ke Paslon BERBUDI sebelumnya sudah diberikan kepada paslon Hermus-Mugyono (HERO) dan sudah terupload ke silon.
Christin menjelaskan , jika partai HANURA memberikan dukungan kembali ke Paslon BERBUDI harus ada pengakuan atau pernyataan bahwa partai HANURA memang sudah menarik diri dari dukungan yang diberikan kepada paslon lain yaitu Hermus Indou dan Mugiono (HERO).
Ia juga menegaskan Pendaftaran perpanjangan di jam 23.59 WIT sudah tutup. Namun bukan berarti pihaknya menolak Paslon akan tetapi dengan pertimbangan jangan sampai ada lagi Paslon lain yang mau mendaftar.
“Kita tutup baru kita mempersiapkan seluruh administrasi yang dibutuhkan, diantaranya kami memberikan tanda Terima, cuman tanda Terima ini dari tim Paslon lebih kepada dituangkan dalam kejadian khusus yang kronologis kenapa sampai tidak diterima itu yang sedang kita persiapkan agar dasar itu dituangkan nantinya dalam berita acara yakni ada kejadian yang memang harus dikeluarkan di kejadian khusus, “jelasnya
Lanjut Christin, nantinya ada ruang sengketa proses ke bawaslu jikalau pasangan calon tidak Terima putusan KPU dan proses sengketanya ada di Bawaslu.
Kepada media, pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Manokwari, Bernard Boneftar dan Eddy Waluyo (BERBUDI) mengatakan kehadiran mereka mendaftar ke KPU Manokwari merupakan keinginan dari rakyat dan menjadi kandidat yang diusung oleh rakyat.
“Rakyat merindukan kita hadir untuk memimpin Kabupaten Manokwari, karena rakyat sendiri menginginkan dan mempunyai referensi yang cukup kuat tentang siapa itu Bernard Boneftar- Eddy Waluyo” Terangnya.
Bernard menyebut BERBUDI didukung oleh enam partai yang lengkap dengan B1KWK, Namun adanya perbedaan pandangan yang terjadi di KPU sementara semua persyaratan lengkap dan tidak ada yang salah.
“Oleh karena itu, Jika kami tidak terdaftar di KPU sebagai peserta maka KPU Bohong, “Kata Bernard.
Terkait dengan penolakan pihak KPU Manokwari, pihaknya akan menyerahkan ke Bawaslu dalam proses sengketa.
“Saya yakin bahwa proses di Bawaslu pasti selesai dan jelas kami juga menjadi pasangan kandidat juga yang akan berkompetisi di Kabupaten Manokwari” Tegasnya.
Pada kesempatan yang sama, ketua tim Koalisi pemenangan paslon BERBUDI, Harton Tapilatu sangat menyayangkan tindakan KPU Manokwari karena proses pendaftaran tidak bisa dilaksanakan karena silon tidak bisa diakses oleh LO dan KPU Manokwari tidak melakukan verifikasi dokumen paslon sebelumnya dan menolak proses pendaftaran.
Pihaknya mengklaim bahwa Paslon BERBUDI telah resmi mengantongi syarat ambang batas 10 persen suara sah dari keenam partai pengusung. Namun, berkas pendaftaran Paslon BERBUDI dinyatakan tidak lengkap sebelum dilakukan verifikasi.
“Bagaimana mungkin kami dinyatakan tidak memenuhi syarat, sementara KPU Manokwari belum melakukan verifikasi secara manual yang kami minta dan silon tidak bisa dibuka ” terangya.
Harton menjelaskan, B1KWK Partai Hanura yang diberikan ke Paslon BERBUDI merupakan dokumen asli dan sah. Hal itu telah diakui oleh DPP Partai Hanura.
Untuk itu, tim pemenangan akan mengajukan gugatan ke Bawaslu Manokwari setelah menerima berita acara yang menceritakan kronologi proses pendaftaran Paslon BERBUDI.
Sebagai informasi DPP Partai Hanura mengeluarkan Surat keputusan model B Persetujuan Parpol KWK kepada dua Pasangan Calon di Manokwari yakni Pasangan Hermus Indou- Mugyono (HERO) dan Pasangan Boneftar- Eddy Waluyo (BERBUDI).
B1KWK yang diberikan kepada pasangan HERO bernomor 041/B.3/DPP-HANURA/VII/2024 tentang Persetujuan Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Manokwari-Papua Barat tertanggal 31 Juli 2024 yang ditandatangani oleh ketua dan sekertaris jendral.
Sementara B1KWK yang diberikan kepada pasangan BERBUDI bernomor 383/B.3/DPP-HANURA/IX/2024 tentang Persetujuan Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Manokwari-Papua Barat tertanggal 4 September 2024 yang ditandatangani oleh ketua dan sekertaris jendral dengan hasil keputusan rapat DPP Partai Hanura dan tim penjaringan, penetapan dan pemenangan Pusat Partai Hanura tanggal 04 september 2022 tentang pencabutan surat keputusan DPP Partai Hanura nomor 041/B.3/DPP-HANURA/VII/2024 tanggal 31 Juli 2024 tentang persetujuan paslon Bupati dan wakil bupati Kabupaten Manokwari Papua Barat.
(Red/*)