MANOKWARI- Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Papua Barat menanggapi permintaan Pimpinan Majelis Rakyat Papua MRP Papua Barat terkait penangguhan Terdakwa dugaan Tindak Pidana Korupsi ND karena pertimbangan kenyamanan dan keselamatan di Rutan Polda Papua Barat.
Menurut Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Rudy Hartono SH mengatakan, bahwa permintaan tersebut merupakan hak terdakwa, kendati demikian perlu melalui mekanisme terutama persetujuan dari Majelis Hakim.
“Itu hak terdakwa untuk meminta penangguhan, namun saat ini yang bersangkutan merupakan tahanan pengadilan” Katanya.
Menurut dia Jaksa Penuntut Umum hanya bisa memenuhi hal itu ketika diminta oleh Majelis Hakim.
“Iya sebab itu merupakan kewenangan Hakim” Jelas Billy.
Sebelumnya terdakwa ND usai sidang ke II di Pengadilan Negeri Manokwari pada tanggal 18 Juni 2020 lalu saat ditemui wartawan mengaku meminta perlindungan kepada Lembaga MRP Papua Barat karena merasa bagian dari Orang Papua.
“Saya tidak minta MRP agar mengintervensi kasus ini atau membebaskan saya dari Kasus ini, saya hanya meminta kepada mereka agar sebagai penjamin bagi saya supaya bisa menjalankan tugas sebagai Notaris atau PPAT dalam melayani Masyarakat Papua sendiri” Kata ND saat itu.
Ditegaskan bahwa dirinya hanya meminta pihak MRP-PB sebagai penjamin sebab menurutnya siapapun bisa menjadi penjamin.
“Bisa dari keluarga, saudara pengacara dan sebagainya.” ujarnya. (AD)