Manokwari, kabartimur.com- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Manokwari menggelar Rapat Paripurna Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Perubahan tahun anggaran 2023, di Ruang Rapat DPRD Manokwari, Senin (11/9) malam.
Bupati Manokwari Hermus Indou dalam pidatonya menyampaikan, dana Perubahan APBD tahun 2023 diestimasi sebesar Rp.1.618.028.486.850. Angka ini mengalami kenaikan sebesar 11,68 persen dari Total Anggaran Induk 2023 sebesar Rp.1.498.121.316.687.
Dijelaskan, pendapatan Kabupaten Manokwari tahun 2023 semula diproyeksikan sebesar Rp.1.539.811.316.687, diestimasi mengalami kenaikan menjadi Rp1.657.072.704.185. Ini berarti pendapatan mengalami kenaikan sebesar Rp.117.261.387.498,00 atau naik sebesar 7,62%.
“Perubahan pendapatan didasarkan karena adanya perubahan pada kelompok dan objek pendapatan asli daerah (PAD), pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah,“ jelas Bupati Hermus.
Sementara itu, Perubahan kebijakan belanja APBD Kabupaten Manokwari tahun 2023 yang semula direncanakan Rp.1.498.121.316.687, akan mengalami perubahan menjadi sebesar Rp.1.618.028.486.850. Ini berarti belanja daerah mengalami kenaikan sebesar Rp.175.014.980.093.00 atau naik sebesar 11,68%.
“Perubahan belanja daerah pada Perubahan APBD tahun anggaran 2023 terdiri dari belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga dan belanja transfer,” terangnya.
Selanjutnya untuk perubahan pembiayaan daerah perubahan APBD tahun anggaran 2023 awalnya sebesar Rp. 0.00 bertambah menjadi Rp.2.645.782.665, yang berasal dari silpa tahun lalu.
Seain itu, pengeluaran pembiayaan pada Perubahan APBD 2023 semula sebesar Rp.41.960.000.000 yang diarahkan untuk penyertaan modal pada bank papua, pada perubahan ini tidak mengalami perubahan sampi akhir tahun anggaran 2023.
“Dapat simpulkan bahwa terdapat selisih pendapatan dan belanja daerah pada APBD Perubahan tahun anggaran 2023 yang merupakan surplus sebesar Rp.39.044.217.335,. Terdapat pembiayaan netto yang merupakan selisih antara penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan berupa defisit sebesar Rp.39.044.217.335, sehingga sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa) Perubahan APBD tahun anggaran 2023 adalah Nihil,” terang Hermus.
Pada kesempatan yang sama wakil Ketua DPRD Manokwari, Bons Rumbruren mengatakan, Perubahan APBD dapat dilakukan jika terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar organisasi, antar unit organisasi, antar program, antar kegiatan, dan antar jenis belanja.
Sesuai agenda, Penutupan Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Manokwari Masa Sidang III Tahun 2023 Tentang Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Kabupaten Manokwari Tahun 2023 akan digelar hari ini, Rabu, (13/9) Pukul 16.00 WIT di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Manokwari.(Red/*)