Anggota DPD RI Minta Inspektorat Papua Barat beberkan bukti Kampung Fiktif, Jangan buat Opini liar

MANOKWARI-  Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia DPD RI asal Papua Barat meminta Inspektorat agar jangan hanya menebar opini liar kepada publik terkait dengan temuan Kampung Fiktif di Papua Barat.

Saat di temui di Manokwari Anggota DPD RI, Yance SamonSabra mengatakan, temuan Kampung Fiktif yang di beberkan Kepala Inspektorat Papua Barat di beberapa media sebenarnya tidak ada, meski demikian jika hal itu benar-benar ada maka seharusnya di sampaikan sesuai hasil temuan.

“Saya kira tidak ada Kampung Fiktif di Papua Barat seperti yang di sampaikan kepala Inspektorat melalui media massa, sebab Kalau pun ada seharusnya sebagai pemerintah memberikan informasi kepada publik sudah dengan data dan fakta bukan beropini liar dan baru mau bentuk tim” Kata Senator asal Papua Barat, SamonSabra saat di temui ditemui Senin (25/11).

Dia mengatakan, ada kesan inspektorat menuding sebab menyebut 7 Kampung Fiktif di Papua Barat namun tidak didasarkan pada data dan fakta yang dimiliki, ini merupakan persoalan dalam memberikan informasi kepada Publik.

Baca Juga :   Wisma BKD Resmi Jadi Tempat Karantina Covid-19 Wondama, Kapasitas 64 Tempat Tidur

“Perlu saya tegaskan bahwa, bagi saya Kampung Fiktif itu tidak ada, sebab pemberian dana desa sejauh ini sesuai berdasarkan Kampung yang telah terdaftar” jelasnya.

SamonSabra mengatakan sebagai lembaga pemerintah di Daerah, baik itu inspektorat maupun lembaga atau dinas lain dalam memberikan informasi kepada publik mestinya dibarengi dengan data yang faktual dan akurat sehingga kemudian bisa di tindak lanjuti.

“Kalau membuat opini seperti yang di sampaikan kepala Inspektorat itu terkesan bahwa masyarakat merasa bahwa mereka di justifikasi apalagi kemudian menyoroti Kabupaten tertentu, masyarakat pasti kecewa” ujarnya

Ia mengingatkan lembaga Pemerintah Daerah dalam memberikan informasi, ketika di selidiki kemudian ternyata Kampung Fiktif seperti telah di gembor-gemborkan ke publik itu tidak ada maka yang akan tanggung malu adalah pemerintah itu sendiri.

“Kalau sudah umbar di media lalu kedepan kenyataan tidak ada Kampung Fiktif, lalu nanti siapa yang malu kalau bukan pemerintah, maka sebagai lembaga publik dalam menerima informasi harusnya di teliti terlebih dahulu” jelasnya.

Baca Juga :   Luar Biasa Pasien Umur 77 Tahun dari Mansel Sembuh dari Virus Corona 

Sementara Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Kampung dan Kelurahan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung Papua Barat Diah Dian Escome dalam sambutan pembukaan peningkatan kapasitas pendamping lokal desa se-Papua Barat meminta agar para pendamping Desa setelah mengikuti kegiatan tersebut kembali melakukan pendataan

“Berdasarkan pernyataan Kepala Inspektorat Papua Barat bahwa ada 7 Kampung Fiktif di Papua Barat maka perlu saya sampaikan bahwa sekitar tanggal 3 atau 4 bulan depan tim akan melakukan pemeriksaan di Kabupaten Manokwari dan Mansel, ini informasi dari Sekertariat bersama” Kata Kepala Bidang Pemberdayaan masyarakat Kampung dan Kelurahan Diah Dian Escome di Manokwari

Diah juga mengatakan pihaknya akan berkordinasi dengan biro pemerintahan Papua Barat terkait dengan dugaan anggaran yang sampai di Kampung tetapi di Salah gunakan.

“Kalau hal ini terjadi maka salah satu pihak yang dimintai pertanggung jawaban adalah para pendamping Distrik dan pendamping Kampung yang kemungkinan mengetahui Kampung Fiktif tersebut” ujarnya.

Baca Juga :   Tahun 2021, Dana Desa Kabupaten Manokwari Sebesar Rp 143,5 Milyar

Ia mengakui bahwa pembentukan dan pemekaran kampung merupakan kewenangan para Bupati di Daerah namun ada bagian yang di amanahkan oleh undang-undang menjadi tanggung jawab ada dua bahwa akan dilakukan penghapusan dan penggabungan jika benar adanya Kampung Fiktif.

“Saya menyampaikan juga bahwa di tahun 2015 dan 2016 terdapat 1628 Kampung di Papua Barat, data tersebut kemungkinan akan di verifikasi oleh tim Investigasi Kampung yang bermasalah” jelasnya (AD)

Pos terkait