Aisyiyah Papua Barat Sosialisasikan UU ITE dan UU Perlindungan Anak

Pimpinan Wilayah Aisyiyah Papua Barat gelar sosialisasi undang- undang ITE nomer 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik Dan UU nomer 35 tahun 2014 Tentang perlindungan anak kepada nggota Aisiyah dan siswa-siswi Sekolah menengah atas (SMA) sederajat di Manokwari, Sabtu (1/10)

Ketua devisi Majelis hukum dan Hak asasi Manusia Aisyiyah Papua Barat Nur Basse Aryanti mengatakan, pelaskanaan sosialisasi tersbebut agar memberikan pemahaman tentang dampak hukum yang timbul akibat penyalahgunaan media sosial dan kekerasan terhadap anak.

“Dengan kesadaran terhadap dampak hukum, maka akan terbentuk masyarakat sadar hukum dan masyarakat Papua Barat yang bermartabat,” kata dia.

Sosialisasi diberikan langsung oleh narasumber dari Direktorat kriminal khusus Polda Papua Barat dan Yayasan Mitra Perempuan Papua.

Sementara itu Ketua Pimpinan Wilayah Aisyiyah Papua Barat Suryati Faisal menyebutkan pengambilan tema terkait undang-undang ITE dan kekerasan terhadap anak sangat relevan dengan kehidupan di Masyarakat saat ini.

Baca Juga :   Fajar Fathurahman Top Skor Sea Games 2023, Dapat Bonus 100 Juta dari Pemda Manokwari

“Banyak dari kita saat menulis di media sosial justru mengutamakan emosi dibanding dampak hukum yang akan diterima, padahal ada undang-undang yang mengatur,” jelas Suryati.

Anggota DPRD Kabupaten Manokwari itu juga menyebut, kasus kekerasan terhadap anak di Manokwari sesuai data dari Komisi Perlindungan anak Indonesia (KPAI) masuk dalam kategori luar biasa.

“Perlu ada pemahaman bersama terkait pentingnya melindungi dan memenuhi hak asasi anak kita, bukan hanya itu anak-anak yang ada di sekitar kita menjadi tanggungjawab bersama,” pungkasnya.

Sosialisasi sehari tersebut juga diisi dengan tanya jawab dari peserta sosialisasi, yang juga melibatkan mahasiswa perguruan tinggi dan organisasi perempuan di Kabupaten Manokwari.

Pos terkait