67 Kepala Kampung di Wondama Dipilih Serentak Tahun Ini, Usia Maksimal 54 Tahun dan Boleh dari PNS

WASIOR – Sebanyak 67 kampung dari total 75 kampung di Kabupaten Teluk Wondama, Papua Barat akan menyelenggarakan pemilihan kepala kampung secara serentak dalam tahun ini.

Proses pemilihan menggunakan tata cara sebagaimana diatur dalam UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. Juga merujuk pada Permendagri nomor 112 tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa dan Perda Kabupaten Teluk Wondama nomor 5 tahun 2017 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Kampung.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (PMK) Hendrik Rico Tetelepta, Rabu (29/5) di Wasior menjelaskan, ada beberapa perubahan mendasar dalam tata cara pemilihan kepala kampung sekarang ini di banding periode-periode lalu.
Antara lain berusia antara 25 hingga 54 tahun pada saat mendaftar dengan tingkat pendidikan minimal lulusan SMP.

“Dengan usia 25 sampai 54 tahun, kita berharap kepala desa yang ke depan ini sudah punya pola pikir yang baik dan punya kemampuan dalam pengelolaan dana desa. Kami berharap yang muda-muda supaya bisa ada regenerasi. Jadi harapannya kepala desa nanti bisa lebih berkualitas, “ kata Tetelepta di sela-sela sosialisasi tata cara pencalonan dan pemilihan kepala desa di aula Distrik Wasior.

Baca Juga :   Sudah Punya Nomor Pilihan, Pasangan Auri-Auparay Pastikan Siap Terapkan Protokol Covid-19

Adapun pemilihan kepala kampung secara serentak dijadwalkan pada Oktober mendatang. Dinas PMK sendiri sejak pertengahan Mei mulai turun lapangan melakukan sosialisasi terkait pemilihan kepala kampung ke semua distrik.

Sosialisasi dilakukan secara masif mengingat pemilihan kepala kampung secara langsung oleh masyarakat baru pertama kali dilakukan di Wondama.

“Sesuai ketentuan dalam UU Desa masa kempimpinan kepala desa adalah 6 tahun. Nanti mereka harus melakukan kampanye, sampaikan visi misi jadi perlu ada sosialisasi yang luas supaya masyarakat bisa mengerti. Karena ini baru pertama kali dilakukan, “ sebut Tetelepta.

Sesuai UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, seorang PNS diperbolehkan untuk dipilih menjadi kepala kampung. Sehingga terbuka kesempatan bagi para PNS untuk ikut berkompetisi dalam pemilihan kepala kampung.

“PNS bisa calon tapi harus ada ijin dari atasan langsung dalam hal ini kepala distrik dan pejabat pembina kepegawaian yaitu bupati, “ ujar Ferdi Timang, Kabid Pemerintahan Dinas PMK saat memberikan sosialisasi. (Nday)

Pos terkait