MANOKWARI-Dalam rangka meningkatkan perekonomian dan pelayanan publik untuk mendorong percepatan kemandirian daerah dalam kerangka otonomi daerah, penyampaian rancangan peraturan daerah disampaikan oleh Bupati Manokwari Demas Paulus Mandacan melalui sambutannya pada pembukaan paripurna DPRD Manokwari NON APBD masa sidang ll tahun 2018 (25/8) di ruang rapat Paripurna DPRD Kabupaten Manokwari.
Bupati menyampaikan apresiasi atas penyampaian 6 Ranperda inisiatif DPRD Kabupaten Manokwari.
“Tanggung jawab pemerintahan daerah adalah memajukan dan meningkatkan perekonomiann daerahnya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta penyelenggaran pelayan publik” kata Demas.
Bupati menyampaikan Ranperda inisiatif eksekutif pada masa sidang ll sebanyak 4 Ranperda yaitu Ranperda tentang Manokwari kota jnjil, ranperda tentang badan usaha milik negara, ranperda tentang bangunan gedung, dan ranperda tentang pengelolahaan pasar.
Menurut Bupati, langkah penting dan strategis dalam upaya mendorong kemajuan manokwari, khususnya dari sisi regulasi yang akan berdampak besar dalam pengambilan kebijakan pengelolahaan segala sumber daya yang dimiliki sangat efektif dan efisien yang bertujuan untuk kemakmuran dan kemajuan masyrakat.
Bupati berharap 6 Ranperda inisiatif DPRD Kabupaten Manokwari dan 4 Ranperda inisiatif eksekutif nantinya akan dibahas bersama dengan sebaik-baiknya sehingga akan melahirkan Perda yang baik, taat azas, dapat dilaksanakn, berkeadklan dan mempunyai kepastian hukum serta dapat memberikan manfaat.
Sementara ketua DPRD Kabupaten Manokwari Dedy May, menyampaikan bahwa Pembahasan Ranperda 2018 merupakan tindaklanjut dari Ranperda 2017. Disebutkan Dedy, DPRD pada masa sidang ll tahun 2018 menangendakan pembahasan 6 ranperda yaitu, ranperda tentang penyelenggaraan perlindungan perempuan dan anak dari tindak kekerasan , ranperda tentang pencegahan dan penanggulangan terhadap penyalagunaan pengedaran Narkotika dan zat adiktif lainnya, ranperda penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan, ranperda tentang penyelenggaraan rumah kos, ranperda penyelenggaran depot air minum, ranperda retribusi jasa pelayanan kepelabuhan dan ranperda kota injil.
Dedy berharap melalui pembahasan ranperda ini diharapkan tetap mengacu kepada prosedur dan mekanisme yang harus dilewati secara terpadu dengan mengedepankan prinsip otonomi daerah sesuai kewenangan uud 1945 dan sebagai implementasi dalam ketentuan uu nomor 12 tahun 2011.