HALTIM,Kabartimur.Com – Sebanyak 30 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) menerima SK 100 persen.
Penyerahan SK 100 persen oleh Asisten II Nurdin Hadi didampingi Kepala BKPSDA Halmahera Timur Ismail Mahmud serta Kepala Bidang Diklat BKPSDA Ibnu Tamrin, di Kantor Bupati, Senin (15/08/2022).
Nurdin Hadi mengatakan, setelah menerima SK 100 persen ini selanjutnya harus dibuktikan dengan kinerja dan kedisiplinan dimana tempat kalian bertugas.
“Saya berharap agar pasak terima SK ini maka harus ada pembuktian dengan kinerja yang harus ditingkatkan,” harap Nurdin.
Terpisah, Kepala Badan Kepegaian dan Pengembangan Sumberdaya Aparatur (BKPSDA) Haltim Ismail Mahmud menerangkan, 30 orang Pegawai P3K ini merupakan hasil seleksi penerimaan Pegawai P3K tahun 2021.
“Proses tahapannya melalui Kemendikbud kemudian diserahkan ke BKPSDA sebagai penyelenggara dan tahapan seleksinya di tahun 2021,” terang Ismail.
Lanjut dia, kemudian berdasarkan Terhitung Mulai Tanggal (TMT) Tanggal 01 Agustus 2022. 30 orang yang lulus ini ditetapkan sebagai Pegawai P3K dan sudah sesuai dengan Perundang-Undangan yang berlaku.
“Alhamdulillah 30 Pegawai P3K sudah terima SK 100 persen dan mulai hari ini juga mereka harus melapor ke tempat tugas mereka,” ujar Ismail. (Red/Ruslan )