MANOKWARI- Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Papua Barat memusnahkan 115,24 gram barang bukti narkoba jenis sabu-sabu, Jumat (9/8/19) pagi di kantor BNN Papua Barat.
Barang bukti tersebut merupakan hasil pengangkapan pada Bulan Mei 2019, dengan 4 tersangka berisial H, HM, A, dan K.
Kegiatan pemusnahan dihadiri sejumlah saksi diantaranya perwakilan Polda Papua Barat, Kejaksaan Negeri Manokwari, dan BPOM Manokwari.
“Pemusnahan ini dilakukan atas instruksi dan kordinasi bersama JPU Kejari Kota Sorong, berat barang bukti sabu-sabu 115,24 gram. Ini juga merupakan proses penyidikan sehingga mengundang sejumlah saksi agar kebsahan pemusnahan dapat dipertanggunjawabkan.” Jelas Kepala BNN PB, Brigjen Pol Setija Junianta.
Barang bukti sabu-sabu juga dipisahkan sebagai alat bukti dalam pertanggungjawaban di pengadilan serta sampel kepada Balai POM.
Keempat tersangka turut dihadirkan dan melakukan pemusnahan agar dapat memberikan keterangan barang bukti telah dimusnahkan sesuai petunjuk jaksa penuntut.
“Bukan hanya saksi, keempat tersangka juga kita hadirkan untuk menyaksikan proses pemusnahan. Hal itu bertujuan akan para tersangka dapat bersaksi bahwa barang bukti telah dimusnahkan sesuai berat sebenarnya.” tambahnya.
Kepala Seksi Pidana Umum (KASIPIDUM) Kejari Manokwari, Andi St Cherdjariah, SH , MH menambahkan sesuai undang-undang no 35 tahun 2009 tentang Narkoba telah dijelaskan penyidik kepolisian mengajukan status penyitaan kepada kejaksaan, sehingga nanti ditentukan mana saja barang bukti yang dapat dimusnahkan, pembuktian perkara, uji laboratorium, maupun untuk penelitian.
“Tidak selalu pemusnahan dilakukan setelah inkra, bisa saja JPU memberikan instruksi kepada BNN untuk melakukan pemusnahan,” Tandas Kasipidum, Andi St Cherdjariah,SH , MH. (sgf/red)