Pemilik Panti Pijat Bakal Praperadilkan Kapolda Papua Barat

MANOKWARI-Kuasa Hukum pemilik panti pijat Sumber Berkah akan mengajukan praperadilan terhadap Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Papua Barat, pasca RH ditetapkan sebagai tersangka dugaan Penyedia Tempat Prostitusi.

“Saya dalam waktu dekat akan mengajukan praperadilan terhadap Kapolda Papua Barat atas penetapan klien kami, RH sebagai tersangka dalam dugaan kasus Penyedia Tempat Prostitusi,” Kata Rustam SH Jumat 20 Desember 2019.

Menurut Rustam, kliennya ditetapkan sebagai tersangka atas penyediaan tempat yang digunakan untuk cabul dan prostitusi saat dilakukan operasi gabungan beberapa waktu lalu. Oleh penyidik Direktorat Kriminal Umum Polda Papua Barat, RH kemudian di Tahan mendekat dalam sel Mapolda sampai saat ini.

RH di tetapkan sebagai tersangka berdasarkan rumusan pasal 296 KUHP Tentang dugaan penyediaan tempat untuk melakukan cabul atau melanggar asusila.

“Mengapa klien kami di tetapkan sebagai tersangka dan ditahan, sementara pemberi jasa dan penerima jasa saat tertangkap dalam operasi waktu itu justru di bebaskan,” sesal Rustam.

Baca Juga :   Rayakan Hut Infanteri dan Tiga Tahun berdirinya Kodam, TNI gelar berbagai atraksi

RH ditangkap saat dilakukan operasi tim gabungan dari Polda Papua Barat Senin (02/12) lalu. RH kemudian ditetapkan sebagai tersangka, kemudian pada Selasa, 3 Desember 2019, RH ditahan selama 20 hari kedepan berdasarkan surat perintah penahanan Nomor SP.Han/47/XII/RES.1.24/2019/Dit. Reskrimum, tanggal 03 Desember dan berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/228/XII/2019//Papua Barat/Dit. Reskrimum tanggal 02 Desember.

Hingga berita ini diturunkan, Direktur Kriminal Umum (Dir. Krimum) Polda Papua Barat, Kombes Pol Robert Dacosta saat di konfirmasi terkait hal tersebut, belum memberikan tanggapan.

(AD)

Pos terkait