Warinussy Nyatakan Menolak Konferensi Tandingan DAP Wilayah III Doberay

MANOKWARI-Penasehat Hukum Dewan Adat Papua Wilayah III Doberay, Yan C.H Warinussy menyatakan menolak dengan tegas konferensi tandingan Dewan Adat Papua Wilayah III Doberay yang akan dilaksanakan tanggal 20 -22 September 2018, di Manokwari.

” Sebagai salah satu Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia (HAM) di Tanah Papua, saya menyayangkan tindakan saudara Zakarias Horota, Semuel Awom dan Yohan Warijo untuk “merusak” posisi dan kedudukan Masyarakat Adat Papua di wilayah 3 Doberay.

Tindakan ketiga oknum tersebut saya anggap untuk memaksakan gelar mereka pada Konferensi tandingan Dewan Adat Papua (DAP) Wilayah III di Manokwari yang telah mereka rancang sendiri, tegas Warinussy melalui press releasenya kepada Kabartimur, Rabu, (19/8/2018)

Warinussy menuding tidak ada alasan mendasar akan dilaksanakannya Konferensi DAP karena tidak mendapat legitimasi adat dan hukum.

Baca Juga :   Raih Opini WTP yang Ke-9 Kalinya Ini Catatan BPK RI Untuk Pemprov Papua Barat

” Ketua DAP Mananwir, Yan Pieter Yarangga dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DAP, Leonard Imbiri saja menolak pelaksanaan Konperensi rancangan Warijo cs, lalu apa alasan mendasar bagi mereka untuk mendesak segera dilaksanakannya Konferensi DAP Wilayah III di Manokwari,” tanya Warinussy.

Warinussi beranggapan Konferensi DAP Wilayah III di Manokwari sebagai upaya sistematis pihak-pihak lain yang tidak menginginkan DAP solid dalam memperjuangkan perlindungan jati diri Masyarakat Adat Papua dan hak-hak dasarnya.
Hal tersebut jelas-jelas telah melanggar prinsip hukum adat yg tersirat di dalam statuta dan pedoman dasar DAP itu sendiri.

Warinussy mengimbau masyarakat adat Papua, khususnya di Wilayah 3 Doberay dan Manokwari Raya, tidak gampang terhasut dan terpengaruh hasutan oknum-oknum tidak bertanggung jawab yang dapat merusak rumah adat dan atau para-para adat dan atau tikar adatnya sendiri.

Baca Juga :   Pengurus KOMPAK Dilantik , Ketua KKSS Pesan Ini

” Jangan hanya karena kepentingan memperoleh pengakuan satu atau beberapa anak adat yang justru tidak mengerti dengan baik adat istiadatnya sendiri, malah terjadi kehancuran sosial yg berdampak luas dalam upaya perlindungan Masyarakat Adat Papua dan hak-hak dasarnya,” pungkas Warinussy.

Pos terkait