Manokwari,kabartimur.com – Pengusulan Daerah Otonomi Baru (DOB) Kabupaten Mare, dari Kabupaten Induk Maybrat, Tokoh Intelektual Maybrat Jhon Jitmau, SP.,MH minta agar Pj Bupati Maybrat sebaiknya fokus melaksanakan tugas utamanya.
Jhon menilai usulan tersebut saat ini belum memungkinkan karena saat ini wilayah Mare hanya meliputi 2 distrik yaitu Distrik Mare dan Distrik Mare Selatan.
Sebagai anak intelektual asal daerah Maybrat Jhon Jitmau merasa kecewa dengan penyampaian Bupati yang menyatakan bahwa telah mengusulkan daerah otonomi baru.
Menurutnya, hal tersebut merupakan sesuatu yang tidak masuk akal untuk menjadikan wilayah Mare sebagai kabupaten pasalnya kondisi saat ini Mare hanya memiliki dua distrik Kemudian jumlah penduduk belum mencukupi karena penduduk Mare baru berkisar 2300 jumlah penduduk.
Olehnya itu, Jhon Jitmau berpendapat bahwa alangkah eloknya ketika Maybrat Sou hadir, daerah itu (Mare) jadi daerah bawahannya karena sesuai dengan sejarah.
“Daerah bawahannya sejak zaman Belanda itu Mare bahkan Yukase, Mapura dan Segior dengan istilah Yumassess itu kami wilayah besar, kalau kemarin tambah 3 distrik depan yaitu Ayamaru Utara, Ayamaru Jaya dan Ayamaru Utara Timur, masih masuk memenuhi syarat sekitar 6 ribuan penduduk, kemudian dengan luas wilayah yang sangat luas sekali kemudian memenuhi syarat dari sisi daerah bawahannya juga distriknya ada lima masih bisa memenuhi syarat tapi kalau untuk sekarang, sebaiknya jangan dulu,” tegasnya.
Menurutnya, apabila usulan pemekaran ini dikaitkan dengan tahun politik 2024, maka sangat disayangkan hal ini dimunculkan ke publik namun jika
“Sangat tepat kalau kita munculkan ini sekitar 15-20 tahun lagi. Kalau untuk Maybrat dan Maybrat Sao boleh, itu sangat bisa sekali dan mungkin Fokus dari seluruh orang maybrat Mari kita berikan dukungan untuk satu kabupaten lagi ataupun jatuh ke-3 juga tidak apa-apa karena jikalau jadi Kabupaten sendiri juga sudah layak semestinya, baik dari jumlah penduduk, luas wilayah dan juga dengan daerah bawahan karena lebih dari 5 distrik,” terangnya.
Selain itu, mengacu pada UU No.2 tahun 2021 tentang otonomi khusus Papua, pasal 76 ayat 1-4 mengisyaratkan tidak memperhatikan tetapi bukan berarti jumlah penduduk di bawah 5.000, jadi satu Kabupaten.
“Tidak wajar. Selanjutnya dua distrik jadi satu Kabupaten itu tidak bisa minimal paling sedikit sekali kisaran antara 5000- 10.000 penduduk kemudian yang berikut lagi adalah jumlah daerah bawahan ya paling kecil sekali atau secara politis sekali itu 4 Distrik, tidak bisa sampai di bawah 4 tidak mungkin itu,” katanya.
Sebagai anak asli Maybrat, Jhon Jitmau Meminta PJ Bupati Kabupaten Maybrat untuk mengerti tupoksinya dan melaksanakan tugas sebagai Penjabat Kepala Daerah.
Jon menegaskan bahwa tugas seorang Pj tidak melaksanakan tugas untuk memekarkan Kabupaten atau daerah otonomi baru atau apapun juga.
” Saya minta agar Pj melaksanakan tugasnya dengan baik dengan sisa waktu terakhir yaitu sisa waktu yang ditinggalkan oleh Bupati definitif, maka tugas utama adalah menjalankan pemerintahan untuk pelayanan masyarakat biasa dan fokus pada pemilu, bukan pelayanan masyarakat kearah pemekaran, jadi harus tau diri dan paham tugas,” tegasnya.(Red/*)