Tunggakan Pajak Kendaraan Dinas Manokwari 4 Tahun Sebesar 1.4 Miliar Lebih

Manokwari, Kabartimur.com—Kepala UPTD Samsat Manokwari, Yan Rukka mengatakan jumlah tunggakan semua kendaraan dinas di Manokwari 4 tahun terakhir (2016-2019) sebesar 1.4 Miliar lebih. Jumlah tersebut telah dilaporkan kepada wakil bupati Manokwari, Edi budoyo beberapa waktu lalu.

Ditemui di ruang kerjanya, Senin (20/5), Rukka mengatakan setelah melakukan pemilahan seluruh kendaraan dinas di kabupaten Manokwari 4 tahun terakhir, pihaknya mendapati tunggakan sebesar 1.4 Miliar lebih.

“ Ada kendaraan dinas yang tertunda pembayarannya sejak tahun 2016, ada yang tunda 3 tahun, 2 tahun, dan ada juga tang 1 tahun,” terang Rukka.

Rukka mengaku belum mengetahui alasan para dari para penguna kendaraan dinas menunggak pajak, namun yang jelas, tunggakan pembayaran pajak kendaraan tersebut harus dibayarkan pemkab kepada Samsat Manokwari tanpa terkecuali.

Rukka menambahkan, pajak kendaraan dinas hanya dikenakan 50 persen dari pokok pajak kendaraan plat hitam. Oleh sebab itu, diharapkan semua pemilik kendaraan dinas di Manokwari memberi contoh yang baik pagi pengguna kendaraan umum dalam hal bayar pajak tepat waktu.

Baca Juga :   Miris! Berada di Ibukota Propinsi Papua Barat, 22 Tahun Warga di Dusun Mihij Prafi Belum Nikmati Listrik dan Pendidikan

“Bagaimana kita mau tindak pengguna kendaraan umum yang tidak taat pajak, sementara banyak kendaraan dinas yang menunggak, “ kata Rukka.

Dirinya berharap ada kesadaran positif dari semua pemilik kendaraan dinas di Manokwari bayar pajak kendaraan setiap dinyatakan jatuh tempo. (alv).

Pos terkait