Tolak Pengesahan RKUHP, Wartawan di Manokwari Gelar Aksi

MANOKWARI – Sebanyak 19 pasal di dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau RKUHP versi baru dari pemerintah pusat disebut masih bermasalah dan berpotensi mengekang kebebasan pers.

Hal tersebut diungkapkan Wakil Koordinator Advokasi AJI Jayapura Safwan Ashari, saat berorasi di Lampu Merah Haji Bauw, Kabupaten Manokwari, Papua Barat.

“Kami turun ke jalan sebagai bentuk respon terkait rencana pengesahan RKUHP oleh pemerintah,” ujar Safwan, sembari berorasi di Manokwari, Senin (5/12/2022).

Safwan menjelaskan, dari keseluruhan aturan di RKUHP terdapat 19 pasal yang dinilai bermasalah dan mengancam kebebasan berekspresi di Tanah Papua.

“Dari kajian AJI ada beberapa pasal diantaranya pasal 188, 218, 219 dan 220 di RKUHP sangat merugikan kami serta masyarakat sipil di Tanah Papua,” tegasnya.

Safwan menjelaskan, pada pasal 188 secara jelas mengatur terkait dengan penyebaran atau pengembangan ajaran Komunisme, Marxisme, Leninisme dan lainnya bisa dipidana.

Baca Juga :   BPK Serahkan Hasil Audit Dana Otsus Papua Barat

“Pasal ini justru akan merugikan kami saat melakukan tugas peliputan di Tanah Papua termasuk Papua Barat,” ucapnya.

Selain itu, terdapat pasal lain yakni 218, 219 dan 220 secara jelas membatasi publik untuk tidak menyerang kehormatan atau harkat martabat presiden dan wapres.

“Ketiga pasal ini sudah jelas membatasi kita (masyarakat sipil) untuk mengkritisi kebijakan penguasa yang tidak pro terhadap mereka,” jelas Safwan.

“Tiga poin di atas ditambah dengan pasal 240 dan 241 tentang penghinaan terhadap pemerintah.”

“Kami melihat dari pasal-pasal ini justru cacat dan diduga dibuat untuk membatasi kebebasan pers dan membatasi hak kebiasaan berekspresi bagi rakyat sipil,” pungkasnya.

Safwan menegaskan, sampai kapanpun AJI Jayapura dan wartawan di Manokwari tetap menolak pasal-pasal kapitalis yang dibuat untuk menyusahkan rakyat.(Red/VR)

Pos terkait