Tingkatkan PAD Manokwari, Bapenda Gelar Implementasi Proyek Perubahan PKN II Strategi Katak

MANOKWARI- Dalam rangka meningkatkan pajak daerah di Kabupaten Manokwari, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menggelar kegiatan implementasi proyek perubahan PKN II strategi katak di Ruang Pertemuan Bank Papua Manokwari Lantai 3 berada di Jalan Yos Sudarso Sanggeng, Kamis (7/11/2019).

Kegiatan ini dibuka oleh Wakil Bupati Manokwari, Edi Budyo yang ditandai dengan pemaparan sosialisasi dari pihak KPP Pratama, Bapenda, PTSP, Kajari Manokwari, BPN Provinsi PB, PHRI dan REI, Bank Papua yang dirangkaikan dengan penandatangan perjanjian kerjasama antara pemerintah kabupaten dengan majelis pengawas PPAT, REI, PHRI, dan kantor pos.

Adapun sosialisasi mengenai Peraturan Bupati Nomor 105 Tahun 2019 tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak. Pajak daerah dipaparkan oleh kepala KPP Pratama, kepala bapenda, kadis PTSP, Sedangkan mengenai pengawasan pajak dan pajak daerah dipaparkan oleh Kajari Manokwari. Sementara, mengenai zona nilai tanah (ZNT) di Manokwari dipaparkan oleh kepala kantor wilayah BPN Papua Barat.

Baca Juga :   Korban Kebakaran di Anday Terima Bantuan Sembako

Edi Budoyo mengatakan mengacu pada praktek inovasi, dalam pencapaian pendapatan asli daerah yang mana  belum pernah dilakukan kerjasama antara stakeholder dalam upaya peningkatan penerimaan pajak padahal para stakeholder memiliki pengaruh dan kepentingan dengan pembayaran pajak.

“Seperti pajak restoran hotel dan hiburan, PBB, Kejaksaan Negeri Manokwari dalam pendampingan saat melakukan sosialisasi dan penagihan piutang pajak dan kantor pos untuk layanan penerimaan pajak daerah pada yang belum terdapat layanan Bank Papua,” kata Edi.

Sehubungan dengan hal tersebut, kata Edi, diperlukan inovasi pengembangan kerjasama antara Bapenda dengan stakeholder dalam peningkatan penerimaan pajak daerah.

Dikatakan Budoyo, proses pemungutan pajak daerah diatur dalam PP Nomor 55 Tahun 2016 yang terbagi atas dua sistem pemungutan yaitu wajib pajak menghitung, membayar, melaporkan sendiri pajak terutang dengan menggunkaan SPTPD dan wajib pajak membayar pajak terutang berdasarkan surat ketetapan pajak daerah atau dokumen lain yang dipersamakan dan ditetapkan oleh bupati atau pejabat yang ditunjuk.

Baca Juga :   Yan Yoteni: Pandangan Ketua MRPB Tidak Berdasar

Budoyo menyebutkan, Bapenda dalam proses pemungutan pajak daerah tanpa melibatkan stakeholder terkait dimana terdapat keterkaitan dan kepentingan serta pengaruh dari stakeholder terhadap pajak sehingga kondisi ideal yang diinginkan.

“Data wajib pajak dimana data yang terbaru yang mengikuti perkembangan dilapangan. Wajib pajak tidak lagi terlambat melapor dan membayar pajak terhutang, pembayaran pajak BPHTB sesuai dengan harga sebenarnya, pelayanan administrasi pajak lebih mudah dan cepat, dan terjadinya pelayanan publik terkait pelunasan pajak terhutang,” ujarnya.

Ditambahkan Budoyo, kerjasama kelembagaan antara instansi pemerintah saat ini memang menjadi hal yang sangat diperlukan dan sudah menjadi keharusan di era saat ini. Budoyo berharap melalui kegiatan tentang konfirmasi status wajib pajak peserta betul- betul mencermati dan memahami pentingnya kegiatan ini.

“Tidak lagi menganggap bahwa pemerintah daerah terkesan menghambat para pelaku usaha untuk melakukan investasi di Kabupaten Manokwari tetapi justru akan memberikan penjelasan dan kepastian kepada peserta dalam melakukan usaha di daerah  ini,” ucanya.(*)

Pos terkait