Tim Resmob Polres Sinjai, Berhasil Amankan Pelaku Curanmor

KABARTIMUR SINJAI – Tim Resmob Polres Sinjai, berhasil mengamankan Pelaku Curanmor Roda Dua Dan Penada Serta Barang Buktinya, yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Sinjai, AKP Sardan sekitar pukul 11.00 wita, Sabtu (21/4/2018) kemarin.

Bacaan Lainnya

Pelaku Curanmor tersebut, adalah Risal alias Isam Alias Iccang Bin Sabir (27) warga Kelurahan Mannanti, Arsyad (50) warga Desa Erabaru Tellulimpoe, Ishar (23) warga Desa Saotengah Tellulimpoe, sedangkan 3 (Tiga) pelaku lainnya sebagai penada, masing – masing, Andi Hamka (37) warga Desa Bontolohe Kecamatan Rilau Ale Bulukumba, Dirga (20), dan Nasir (24) warga Desa Anrang Kecamatan Rilau Ale Bulukumba.

Baca Juga :   Jelang HUT RI ke-73 BABINSA RAMIL 19/IDM Latih Paskibra

Kapolres Sinjai, Akbp Ardiansyah, S.Ik.,M.H mengatakan kronologis penangkapan ini diawali dengan penyelidikan oleh tim Resmob Polres Sinjai, tentang adanya motor yang akan dijual dengan harga murah, dan melakukan transaksi dengan berpura – pura sebagai pembeli.

Setelah berhasil melakukan transaksi motor tersebut kemudian di cek nomor mesin dan no rangka, dan ditemukan bahwa motor tersebut adalah merupakan motor yang hilang/ dilaporkan di Polsek Tellulimpoe sekitar bulan agustus 2017 lalu.

”Sesuai data yang ada, kuat dugaan bahwa motor tersebut hasil kejahatan. Kemudian, Anggota pesan lagi untuk dicarikan motor harga murah jenis Yamaha Mio, dan pada saat pelaku datang langsung dilakukan penangkapan,”

”Pelaku Risal mengaku telah melakukan pencurian motor Yamaha RX King di Erabaru bersama Arsyad, Kemudian selain motor RX King pelaku Risal juga melakukan pencurian bersama Ishar di Lappae dan di Kelurahan Mananti sekitar bulan Desember 2017,” Ujar Kapolres Sinjai Akbp Ardiansyah, S.Ik.,M.H kepada media, Minggu (22/4/2018).

Baca Juga :   Empat Saksi Ahli Dilibatkan dalam Kasus Dugaan Ujaran Kebencian di Manokwari

Kapolres Sinjai, menambahkan bahwa dari hasil introgasi, pelaku telah beberapa kali melakukan pencurian motor di wilayah Kabupaten Sinjai, Bulukumba dan Gowa. “Salah satu pelakunya (Ishar) pada tahun 2016 pernah ditangkap oleh Polres Gowa dengan kasus sama, yaitu pencurian kendaraan bermotor R2,” ujarnya.

Dan motor yang telah dicuri dijual ke penada dengan harga Rp. 2 Juta. Khusus Barang bukti Yamaha Mio J, kata Sardan, dibandrol dengan harga Rp. 3,5 Juta oleh penada.

Adapun barang bukti yang telah diamankan, diantaranya 1 unit motor yamaha RX King tahun 2003, 1 bilah badik, 1 unit motor Yamaha Mio J warna merah.

”Pelaku dan barang bukti telah kami amankan di Mapolres Sinjai, guna penyidikan lebih lanjut,” kuncinya.(AMsin)

Pos terkait