Tiga Anggota DPRD Kab. Enrekang, Satu ASN Resmi Menjadi Tahanan Polda Sulsel

Enrekang Kabrtimur.Com

Tiga orang Anggota DPRD Kabupaten Enrekang yakni mantan Ketua DPRD Kabupaten Enrekang Priode 2014-2017, H. Banteng K, bersama 2 orang wakilnya yakni Wakil Ketua I Drs. Arfan Renggong, dan Wakil Ketua II H. Mustiar Rahim, dan seorang lagi ASN yakni H. Sangkala Thahir (Sekwan DPRD Kab. Enrekang), resmi menjadi tahanan Dirkrimsus Polda Sulsel Senin, 03/12/2018.

Berita terkait penahanan tiga Anggota DPRD Kab. Enrekang dan satu ASN (Sekwan DPRD Kab. Enrekang) diumumkan lewat rilis dari tim Dirkrimsus Polda Sulsel terkait dengan keterlibatannya pada kasus Tindak Pidana Korupsi Dana Bimtek Tahun Anggaran 2015-2016, pada Senin (03/12/2018).

Menurut Dirkrimsus Polda Sulsel Kombes Pol. Yudhiawan Wibisono kepada wartawan via hendphone selulernya Selasa, 4 Desember 2018 adanya penangkapan tersebut.

“Betul penahanan terhitung mulai Senin, 3 Desember kemarin, penahanan dilakukan selama 20 hari dan bisa dilanjutkan hingga 40 hari,” ujar Dirkrimsus Polda Sulsel Kombes Pol Yudhiawan Wibisono, Selasa (4/12/2018).

Baca Juga :   Letkol Saheri Pensiun, Letkol Budi Setiadi Resmi Jadi Dandim Teluk Wondama

Kini ke empat orang tersangka telah menjadi tahanan Polda Sulsel dengan kasus Tindak Pidana Korupsi pada Kegiatan Peningkatan Kapasitas Pimpinan dan Anggota DPRD Enrekang (Bimtek), pada Tahun Anggaran 2015 dan Tahun Anggaran 2016.

Kini ke 4 tersangka tersebut mendekam di Mapolda Sulsel untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Tersangka dikenakan pasal 2 ayat (1) subs. pasal 3 Undang Undang RI No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah diubah dengan Undang Undang RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUH Pidana. (Zaini/tts).

Pos terkait