Tidak Kuorum Rapat Paripurna DPRD Raperda APBD Manokwari Diskors

MANOKWARI- Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Manokwari masa sidang lll tahun 2021 tentang Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Manokwari tahun anggaran 2022 terpaksa diskors karena kehadiran anggota DPRD yang dinyatakan tidak kuorum.

Rapat dibuka oleh wakil ketua Bond Zans Romburen diruang rapat paripurna DPRD , 30 November 2021 hanya dihadiri 12 anggota DPRD dari total 25 anggota DPRD Manokwari dan tidak dihadiri 13 anggota DPRD.

Kepada sejumlah wartawan, Wakil ketua DPRD Manokwari, Bons Zans Rumbruren sangat menyayangkan rapat terpaksa diskors karena melanggar Tata tertib.

Rumbruren mengakui bahwa kejadian seperti ini sudah berulangkali terjadi bahkan jadwal rapat sering molor dan hal tersebut sangat melanggar aturan.

Selain itu kata Bons, Pimpinan Rapat hanya dihadiri 1 orang pimpinan yakni dirinya.

Ditanya terkait dengan langkah badan kehormatan dalam mengambil sikap, Bons menyebut bahwa badan kehormatan tidak pernah mengambil sikap yang dinilai melanggar tata tertib.

Baca Juga :   HUT Ke-20 Partai Demokrat, DPC Haltim Dor To Door Bagi Sembako Ke Rumah Janda dan Anak Yatim

Sesuai dengan Pasal 154 Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPRD menyebutkan, rapat paripurna dinyatakan kuorum jika dihadiri lebih dari ½ atau setengah jumlah anggota DPRD Hal ini berarti, rapat paripurna DPRD DKI dinyatakan kuorum jika lebih dari 13 anggota dewan hadir.

Adapun 13 anggota DPRD yang tidak hadir masing-masing:

Ketua DPRD Manokwari, Yustus Dowansiba
Wakil Ketua l Norman Tambunan

Orva tandiseno
Rony Mansim
Alosyius Siep
Meki Moktis

Ceroline Makaleow,
Sabri Bani
Andrianus Mansim
Frans mansim

Roland Yarolo
Maman Hermawan
Romer Tapilatu

Pos terkait